Itulah penjelasan mengenai urgensi dan langkah-langkah Pembetulan SPT. Untuk mengetahui detail peraturan Pembetulan SPT, Anda dapat membaca Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam melakukan Pembetulan Pajak, yaa. Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!