Mohon tunggu...
Zharfan Izza Ar Fariz
Zharfan Izza Ar Fariz Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Prodi D-IV Manajemen Keuangan Negara yang tertarik dan berminat di bidang penerimaan negara, khususnya Perpajakan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Salah Menyampaikan SPT? Mengurai Urgensi dan Langkah-langkah Pembetulan SPT!

14 Januari 2024   10:30 Diperbarui: 14 Januari 2024   10:34 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Itulah penjelasan mengenai urgensi dan langkah-langkah Pembetulan SPT. Untuk mengetahui detail peraturan Pembetulan SPT, Anda dapat membaca Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semoga artikel ini bisa membantu Anda dalam melakukan Pembetulan Pajak, yaa. Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun