Mohon tunggu...
Zhalva
Zhalva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup memang pilihan, buatlah dunia berputar di tanganmu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)

15 Mei 2024   23:56 Diperbarui: 15 Mei 2024   23:56 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk menyampaikan pendapat tanpa hambatan dan untuk mencari, menerima, dan mengkomunikasikan informasi dan gagasan melalui media apa pun, tanpa memandang batas negara. 

Ketentuan ini merupakan landasan penting kebebasan berekspresi, salah satu landasan masyarakat demokratis. Kebebasan ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pemerintahan, memberikan ruang bagi individu untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial, politik, dan ekonomi.


Pertama, kebebasan berekspresi tanpa campur tangan sangat penting untuk melindungi hak individu dalam mengutarakan pendapat dan keyakinannya. Dalam konteks demokrasi, keberagaman pendapat diharapkan dan harus dihormati. Semua warga negara mempunyai hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah, menyarankan alternatif, dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Gangguan atau ancaman terhadap kebebasan berekspresi mengancam kebebasan individu dan menghambat inovasi dan kemajuan sosial. Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa hak ini dilindungi dan dihormati.

Kedua, kebebasan mencari, menerima, dan mengirimkan informasi lintas batas negara sangat penting di era globalisasi. Informasi tidak lagi dibatasi oleh batas geografis. Teknologi internet dan komunikasi memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan luas. Kebebasan ini mendukung akses terhadap informasi dari berbagai sumber dan penting untuk membentuk opini berdasarkan fakta. 

Mengakses informasi dari berbagai belahan dunia memungkinkan masyarakat untuk belajar dari pengalaman negara lain, mengadopsi praktik terbaik, dan menghindari kesalahan yang sama. Selain itu, kebebasan ini juga memungkinkan kita untuk menyebarkan ide-ide baru yang dapat membawa perubahan positif di negeri ini.

Ketiga, kebebasan berekspresi juga berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan mendorong transparansi. Misalnya, media massa dan pemberitaan investigatif sering kali mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di berbagai tingkat pemerintahan. Kebebasan media untuk melaporkan secara obyektif dan kritis merupakan alat penting untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa pejabat publik bertindak demi kepentingan publik. 

Tanpa kebebasan ini, penyalahgunaan kekuasaan yang tidak terkendali dapat terjadi, dan pada akhirnya merugikan masyarakat secara keseluruhan. Namun penting juga untuk dicatat bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan mutlak. Kebebasan ini harus dihormati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian, kekerasan atau informasi yang menyesatkan. Undang-undang yang mengatur ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berita palsu diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan melindungi individu dan kelompok dari bahaya yang disebabkan oleh penyalahgunaan kebebasan tersebut.

Singkatnya, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang menekankan kebebasan berekspresi, merupakan landasan penting bagi masyarakat demokratis yang sehat. Kebebasan ini memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, mengakses dan menyebarkan informasi, serta memantau kinerja pemerintah. Meski demikian, kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, agar tidak merugikan orang lain atau merusak ketertiban sosial.

Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental bagi setiap individu, memungkinkan ekspresi melalui lisan maupun tulisan tanpa hambatan dari pihak mana pun. Dengan perkembangan teknologi informasi, penyampaian pendapat kini dapat dilakukan melalui media elektronik selain media cetak. Untuk menyesuaikan dengan kemajuan ini, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hak ini juga diakui dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan dijamin oleh Konstitusi Indonesia, khususnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28E ini diperjelas lagi dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM, yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mengutarakan pendapat secara lisan maupun tulisan, dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Di era digital, media sosial sering digunakan sebagai platform untuk menyampaikan pendapat dan menghubungkan masyarakat dengan pemerintah, serta untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Meskipun kebebasan berpendapat adalah hak yang penting, kebebasan ini bukanlah tanpa batas. Kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, dihormati, dan dibatasi oleh kebebasan orang lain serta nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang mengatur tentang pembatasan hak dan kebebasan untuk menghormati hak asasi orang lain dan memenuhi tuntutan keadilan serta kepentingan umum.

Oleh karena itu, negara dan masyarakat harus bekerja sama untuk melindungi dan mendorong kebebasan berekspresi dalam kerangka hukum yang adil dan akuntabel.

Contoh dari penerapan Pasal 19  Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
1. Kebebasan Pers dan Media : Seorang jurnalis menulis laporan investigasi yang mengungkap sebuah kasus korupsi di tingkat pemerintahan. Meskipun laporan tersebut mengkritik tindakan pemerintah, jurnalis dilindungi oleh Pasal 19 dan tidak boleh dituntut atau diancam karena pandangan mereka.
2. Kebebasan Akademik : Seorang sarjana universitas mengajukan teori kontroversial yang menantang pandangan umum di lapangan. Para sarjana mempunyai hak untuk mengekspresikan ide-ide mereka tanpa takut akan penindasan atau pembatasan, meskipun teori mereka kontroversial atau bertentangan dengan pendapat mayoritas.
3. Protes dan demonstrasi damai : Kelompok masyarakat mengadakan demonstrasi damai untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap isu lingkungan. Pasal 19 melindungi para demonstran, meskipun demonstrasi mereka bertentangan dengan kebijakan pemerintah atau kepentingan bisnis, sepanjang mereka bertindak secara damai dan tanpa kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun