Mohon tunggu...
Zhahwanda Anasty Prassadewi
Zhahwanda Anasty Prassadewi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota UNEJ'2019

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Itu Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat

12 April 2020   12:25 Diperbarui: 13 April 2020   08:08 3394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak, kata tersebut memang sudah tidak asing lagi didengar.  Apakah pajak itu?

Pajak merupakan iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh wajib pajak (orang yang membayar pajak) kepada pemerintah yang bersifat memaksa. Berdasarkan undang-undang pajak bersifat memkasa, dan wajib pajak tidak mendapatkan imbalam secara langsung serta digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun definisi pajak menurut Dr. Soeparman Soemohamijaya (1990) ialah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh pihak penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan salah satu iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat dengan ketentuan undang-undang untuk membiayai keperluan negara dan untuk kemakmuran masyarakat yang bersifat memaksa.

Pajak adalah konstribusi wajib bagi warga negara. Setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun di dalam UU KUP sudah dijelaska, meskipun pajak merupakan konstribusi wajib seluruh warga negara namun hal itu berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Mereka yang telah memiliki penghasilan melebihi batas PTKP.

Pajak bersifat memaksa. Dapat disimpulkan, jika seseorang warga negara telah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif maka warga tersebut wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang tentang pajak juga telah dijelaskan bahwa yang tidak membayar atau sengaja tidak membayar pajak akan dikenakan sanksi.

Memang pajak itu berbeda dengan retribusi. Ketika seseorang mendapat manfaat berupa parkir, maka orang itu harus membayar sejumlah uang parkir tersebut. Itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Membayar pajak tidak akan mendapat imbalan atau manfaat secara langsung. Tetapi akan mendapatkan berupa fasilitas dan utilitas yang akan dirasakan nanti.

Sama halnya dengan negara demokrasi. Demokrasi yang artinya dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pajak pun demikian, bisa dikatan bahwa pajak berasal dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri. Maksudnya adalah penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang melalui pemungutan pajak yang harus dibayar oleh rakyat guna untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat.

Sumber pendapatan negara Indonesia berasal dari tiga sektor yaitu pajak, non pajak, dan hibah.  Di negara Indonesia, pajak merupakan penopang terbesar APBN.  Sumber pendapatan negara akan digunakan untuk keperluan negara seperti membangun fasilitas dan infrastruktur yang akan dikembalikan untuk rakyat dalam membantu program guna mensejahterakan rakyat. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan penerimaan pajak sejak bulan Januari-Februari tahun 2020 sebesar Rp. 178 trilium atau 9,5% dari target APBN 2020 sebesar Rp.1.865,7 triliun. Indonesia menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara yang paling utama serta memiliki peran yang sangar besar dalam penerimaan pendapatan negara dan pembangunan ekonomi.

Mengapa pajak yang dijadikan sebagai sumber utama pendapatan negara Indonesia?

Hampir 80% lebih penerimaan dana pemerintah berasal dari sektor pajak. Dengan adanya pajak, tentunya pemerintah memiliki dana utnk menjalankan pembangunan nasional untuk mewujudkan tema besar negara Indonesia saat ini yaitu menjadi Indonesia Maju agar terealisasikan. Di sisi lain pajak juga mempunyai peranan yang penting dalam mengatur pertumuhan ekonomi. Selain itu pajak juha mempunya beberapa fungsi, antara lain :

  • Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal kedalam kas negara berdasarkan undang-undang perpajakn yang berlaku. Sehingga pajak berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

  • Fungsi mengatur (regulerend)

Pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Jadi,pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur kebijakan. Misalnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

  • Fungsi Stabilitas

Pajak membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebojakan yang berhubungan dengan stabilitas harga dan stabilitas ekonomi dikarenakan adanya pajak sehingga inflasi dapat dikendalikan.

  • Fungsi Retribusi

Pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang akan memberikan dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Lantas, kenapa harus membayar pajak?

Disadari atau tidak, masyarakatlah yang membangun negara itu sendiri bukan pemerintah. pemerintah hanya menyediakan sarana untuk membangun saja. Dengan membayar pajak, masyarakat akan merasakan adanya infrastruktur dan fasilitas umum. Adanaya beberapa infrastruktur dan fasilitas umum ini akan membuat segala aktivitas atau kegiatan menjadi lebih mudah.

Membayar pajak juga dapat membantu program pemerintah dari segi pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Beasiswa Bidik Misi dan Bantuan Operasional (BOS) yang dapat membantu masyarakat yang ingin bersekolah.

Dengan membayar pajak, negara dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing. Misalnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor. Selain itu juga dapat membiayai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarkat contohnya adalah pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.

Selain itu juga untuk membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif. Contonya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan rekreasi. Membiayai pengeluaran yang tidak produktif contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai peran atau pertahanan negara dan untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu untuk pengeluaran dana untuk anak yatim piatu.

Jadi dengan membayar pajak, masyarakat akan menikmati atau menggunakan fasilitas dan infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, sekolah, rumah sakit, subsidi bahan pangan dan bahan bakar minyak, pengembangan alat transportasi, hingga gaji karyawan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah seharusnya agar taat membayar pajak karena manfaatnya akan sangat berguna untuk seluruh masyarakat. Selain itu manfaat membayar pajak adalah dapat membuat negara Indonesia menjadi lebih maju dari sekarang. Ciri-ciri dari negara maju adalah mayarakat yang memiliki kesadaran dalam membayar pajak tinggi. Pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat itu sendiri dan juga untuk pemerintah.

"Warga Bijak Taat Bayar Pajak"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun