Mohon tunggu...
Zhahira Avriel
Zhahira Avriel Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi fotografi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran ULT Setara dalam Upaya Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual

16 November 2023   10:25 Diperbarui: 16 November 2023   10:26 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stand Banner ULT SETARA 

Secara umum kekerasan seksual merupakan tindakan yang merujuk pada perbuatan merendahkan, menghina, dan melecehkan, serta menyerang organ reproduksi seseorang. Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan bahwa lemahnya HAM menjadi catatan hitam yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Melihat fenomena ini, kita tidak bisa menutup mata bahwa munculnya kasus-kasus pelepasan hawa nafsu pada lawan jenis atau bahkan sesama jenis secara pemaksaan menjadi peristiwa yang terus menjadi pemberitaan publik.

Kekerasan seksual dapat ditandai dengan adanya kasus pemerkosaan dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan pacar, inses atau pemerkosaan pada anak kandung, kekerasan seksual pada penyandang disabilitas, dan bahkan dapat terjadi pada binatang sekalipun. Pelaku kekerasan seksual tidak memandang usia, waktu, dan tempat. Pelaku dapat melakukan aksi tidak terpuji ini ditempat terbuka sekalipun, tidak perduli sasaran korban adalah orang dewasa ataupun sampai pada anak-anak. Bahkan mirisnya kekerasan seksual dapat terjadi di dalam dunia pendidikan.

Idealnya, bangku pendidikan adalah tempat bagi seseorang untuk mencari ilmu, menanamkan akhlak, dan membangun karakter. Namun hal ini justru disalah gunakan oleh beberapa oknum untuk melancarkan aksi kekerasan seksual. Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2020 sebanyak 88% kasus kekerasan seksual telah diadukan kepada Komnas Perempuan. Kasus kekerasan seksual pada anak meningkat sebesar 25,92%, dan pada tahun 2015 hingga 2020 terdapat peningkatan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sebesar 27%.

Jika melihat dari data yang ada, kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi menempati posisi tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi yang notabede menjadi tempat berkumpulnya para terdidik pun tidak menjamin seseorang untuk berperilaku secara intelektual. Modus yang biasa dilakukan oleh pelaku kepada korban kekerasan seksual dikampus biasanya bermacam-macam, mulai dari ajakan untuk mengerjakan penelitian bersama, bimbingan dosen dengan mahasiswa diluar jam kerja, mengerjakan tugas dicafe ataupun pojok-pojok gedung, Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang antara laki-laki dan perempuan menetap satu atap, ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, dan lain-lainnya.

Sementara itu, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang terjadi dikampus biasanya dijumpai pada aksi tindakan cat calling, melontarkan komentar bernuansa seksual, mengintip aktivitas seksual korban, Video call sex (VCS), ekhsibisionisme atau mengirim foto alat kelamin secara sengaja, mengirim video ataupun stiker berbau pornografi, ajakan untuk berhubungan badan dalam hubungan pacaran, meraba area sensitive korban, dan masih banyak lagi.

Sehubung dengan hal ini, peran unit layanan kampus menjadi sorotan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual yang seharusnya menjadi pra-syarat berdirinya suatu lembaga perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan kiprah Unit Layanan Terpadu (ULT) Setara yang ada di UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan. ULT Setara merupakan unit layanan terpadu yang berkedudukan dibawah Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang bergerak sebagai konselor dan lembaga pencegahan kasus kekerasan seksual dikampus.

Pada kesempatan wawancara, salah satu konselor dan praktisi ULT Setara mengatakan bahwa ULT Setara terbuka untuk segenap civitas akademika yang hendak melaporkan baik aduan, dugaan, maupun aksi kekerasan seksual yang menimpa pada korban.

Beliau mengatakan bahwa "Sex education atau edukasi seksual merupakan langkah awal untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya dan bentuk kejahatan seksualitas, yang mana hal ini harusnya ditanamkan sejak dini. Upaya ini dilakukan dengan seiring tumbuh kembangnya seksualitas seseorang."

Adapun upaya ULT Setara sebagai lembaga pencegahan tindak kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

1. Melakukan workshop berkaitan dengan isu kekerasan seksual yang berkolaborasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

2. Mengadakan pelatihan PFA (Phsycological First Aid) untuk tahapan pertama dalam upaya penyembuhan luka psikis dari aksi kekerasan seksual yang menimpa pada korban. Kegiatan ini turut dihadiri oleh dosen dan mahasiwa dengan harapan sebagai langkah awal untuk mengetahui tahapan konseling pada korban.

3. Menerjunan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PPL) untuk mengsosialisasikan kepada segenap mahasiswa terkait isu kekerasan seksual

4. Menyediaan layanan konseling dan psikological untuk segenap civitas akademika

5. Menyediakan layanan kesehatan dan keagamaan

6. Menyediakan hotline atau narahubung apabila terdapat korban kekerasan seksual yang ingin melapor

7. Memasang stand banner untuk mengkomunikasikan kepada seluruh mahasiswa terkait layanan konseling maupun pengaduan kekerasan seksual

8. Melakukan penyembuhan atau proses rebabilitasi kepada terlapor dengan dibantu oleh advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hal ini bertujuan untuk mengetahui range pelanggaran atau sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.

"Kami akan melakukan assessment awal kepada korban, dengan melakukan pendampingan dan pemanggilan terlapor untuk kami tindak lanjuti. Kami juga akan menggawal proses berjalannya sidang dengan dibantu oleh advokat kami guna mendapat titik terang atas jalannya proses hukum." 

Adanya unit layanan pencegahan kekerasan seksual diperguruan tinggi menempati posisi yang penting dan sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan meningkatkan kesadaran, menanamkan edukasi, dan mengupayakan kampus responsif gender. Lembaga pencegahan kekerasan seksual juga harus menjadi tempat perlindungan bagi koban kekerasan seksual. Diharapkan, peran lembaga konseling maupun lembaga pencegahan kasus kekerasan seksual harus terus mengembangkan diri. Dengan memberikan edukasi seksual dan pelayanan terhadap aduan korban, pengupayaan lembaga pencegahan kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik guna meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual diperguruan tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun