2. Mengadakan pelatihan PFA (Phsycological First Aid) untuk tahapan pertama dalam upaya penyembuhan luka psikis dari aksi kekerasan seksual yang menimpa pada korban. Kegiatan ini turut dihadiri oleh dosen dan mahasiwa dengan harapan sebagai langkah awal untuk mengetahui tahapan konseling pada korban.
3. Menerjunan mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PPL) untuk mengsosialisasikan kepada segenap mahasiswa terkait isu kekerasan seksual
4. Menyediaan layanan konseling dan psikological untuk segenap civitas akademika
5. Menyediakan layanan kesehatan dan keagamaan
6. Menyediakan hotline atau narahubung apabila terdapat korban kekerasan seksual yang ingin melapor
7. Memasang stand banner untuk mengkomunikasikan kepada seluruh mahasiswa terkait layanan konseling maupun pengaduan kekerasan seksual
8. Melakukan penyembuhan atau proses rebabilitasi kepada terlapor dengan dibantu oleh advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hal ini bertujuan untuk mengetahui range pelanggaran atau sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
"Kami akan melakukan assessment awal kepada korban, dengan melakukan pendampingan dan pemanggilan terlapor untuk kami tindak lanjuti. Kami juga akan menggawal proses berjalannya sidang dengan dibantu oleh advokat kami guna mendapat titik terang atas jalannya proses hukum."Â
Adanya unit layanan pencegahan kekerasan seksual diperguruan tinggi menempati posisi yang penting dan sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan meningkatkan kesadaran, menanamkan edukasi, dan mengupayakan kampus responsif gender. Lembaga pencegahan kekerasan seksual juga harus menjadi tempat perlindungan bagi koban kekerasan seksual.
Diharapkan, peran lembaga konseling maupun lembaga pencegahan kasus kekerasan seksual harus terus mengembangkan diri. Dengan memberikan edukasi seksual dan pelayanan terhadap aduan korban, pengupayaan lembaga pencegahan kekerasan seksual dapat berjalan dengan baik guna meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual diperguruan tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H