Mohon tunggu...
Zhafirah DindaLolita
Zhafirah DindaLolita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

You become what you believe

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Revenge Porn: Sanksi Pidana bagi Pelakunya

8 Juni 2023   14:20 Diperbarui: 10 Juni 2023   13:35 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.      Pasal 407 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI. Sebagai penjelas bahwasanya besaran pidana denda kategori IV adalah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), Kategori V adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan Kategori VI adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4. Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang berbunyi Setiap Orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetqjuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Tersahkannya sejumlah pasal yang menjadi landasan penjatuhan sanksi hukuman bagi pelaku tindak Revenge Porn menjadi alasan kuat bahwa kasus terkait dapat ditangani oleh penegak hukum. Massif nya dampak yang diderita oleh korban menjadi terang bahwasanya negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak-hak nya serta memberikan pelayanan hukum yang terpadu dan terintegritas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun