Mohon tunggu...
zhafa songun
zhafa songun Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

jangan menyerah sebelum mencoba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konstitusional

27 November 2023   21:14 Diperbarui: 27 November 2023   21:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi: UUD NKRI mengakui sistem pemerintahan demokratis, di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Kepatuhan terhadap Hukum dan Keadilan: Konstitusi menegaskan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keragaman dan Kesatuan: UUD NKRI menghargai keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sambil menegaskan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Konstitusi menekankan perlunya menciptakan kehidupan yang adil dan beradab bagi seluruh warga negara.

Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat: UUD NKRI menempatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan negara.

Nilai-nilai ini memberikan dasar filosofis dan moral untuk memandu pembangunan dan pemerintahan di Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun