Demokrasi: UUD NKRI mengakui sistem pemerintahan demokratis, di mana kekuasaan berasal dari rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Kepatuhan terhadap Hukum dan Keadilan: Konstitusi menegaskan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan keadilan dalam pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keragaman dan Kesatuan: UUD NKRI menghargai keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sambil menegaskan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Konstitusi menekankan perlunya menciptakan kehidupan yang adil dan beradab bagi seluruh warga negara.
Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat: UUD NKRI menempatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan negara.
Nilai-nilai ini memberikan dasar filosofis dan moral untuk memandu pembangunan dan pemerintahan di Indonesia sesuai dengan cita-cita bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H