Tugas Kelompok Sosiologi Hukum
Anggota kelompok :
- Fikhriya Akbar Maulana (222111052)
- Feri Nur Wahyudi (222111074)
- Zhafha Putra Hidayat (222111046)
Jurnal tentang Hukum sebagai Kontrol Sosial, Rekayasa Sosial, dan Kesejahteraan Sosial: Hukum memainkan peran penting dalam mengatur perilaku sosial sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Hukum sebagai kontrol sosial bertujuan untuk menertibkan masyarakat dengan sanksi yang mengendalikan perilaku menyimpang.Â
Sebagai rekayasa sosial, hukum berfungsi untuk mendorong perubahan yang selaras dengan perkembangan masyarakat. Melalui hukum yang adil dan sosialisasi hukum yang baik, masyarakat diharapkan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dan menjaga keteraturan sosial.
Jurnal tentang Sociological Jurisprudence: Sociological Jurisprudence menekankan peran hukum dalam beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat. Menurut aliran ini, hukum yang efektif adalah yang selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Â
Para pemikir seperti Roscoe Pound berpendapat bahwa hakim tidak hanya bertugas sebagai penerap hukum formal, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Konsep ini mendorong hukum untuk berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang merespons perubahan dalam kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Jurnal tentang Hukum sebagai Sistem Supremasi dan Kontrol Sosial: Hukum berfungsi sebagai sistem supremasi yang mengedepankan aturan formal untuk menjaga ketertiban masyarakat. Konsep supremasi hukum mengharuskan hukum untuk dipatuhi oleh semua, tanpa terkecuali, sehingga menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan sosial.Â
Melalui pendekatan multidisipliner, hukum juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan realitas sosial masyarakat sehingga dapat diterapkan secara efektif sebagai alat kontrol dan perlindungan bagi warga negara.
Pembahasan mengenai peran hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Jurnal oleh Galih Orlando membahas bagaimana hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi yang diterapkan. Fungsi hukum dalam konteks ini adalah sebagai kontrol sosial untuk menjaga stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat.Â
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti yang diterapkan pada perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019. Peningkatan usia minimal perkawinan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari pernikahan dini, menunjukkan peran hukum dalam menciptakan perubahan sosial yang positif.
Jurnal oleh Nurlaily dan Juni Netti Mardiani membahas tentang kontrol sosial melalui media sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengaturan hukum dalam penggunaan media sosial untuk mencegah penyalahgunaan seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi. Di sini, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam mengekang perilaku menyimpang di media sosial.Â
Mengacu pada UU ITE, hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran di media sosial, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan komunikasi digital yang aman dan sehat. Jurnal ini juga menekankan bahwa meskipun perbedaan pendapat di media sosial merupakan bagian dari interaksi sosial, tetap harus memperhatikan etika komunikasi agar tidak menimbulkan konflik hukum.
Kesimpulannya, dari jurnal menyoroti peran penting hukum dalam menjalankan kontrol sosial, baik dalam konteks perilaku masyarakat umum maupun penggunaan media sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai alat yang dapat mengarahkan perubahan sosial secara positif. Implementasi hukum yang efektif memerlukan dukungan dari masyarakat dan penegakan yang konsisten, agar tujuan keadilan dan ketertiban dapat tercapai.
Dapat disimpulkan juga bahwa hukum bukan hanya sekadar peraturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen yang hidup dan berinteraksi dengan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, memastikan kepastian hukum, dan mendorong kesejahteraan bersama.
Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial
Hukum sebagai kontrol sosial memiliki beberapa peran penting:
- Regulasi Perilaku
- Mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat
- Memberikan batasan yang jelas tentang perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang
- Menciptakan keteraturan sosial melalui aturan yang mengikat
- Penegakan Keadilan
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran norma
- Memastikan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara
- Menyelesaikan konflik secara adil dan transparan
- Pembentukan Nilai
- Menanamkan nilai-nilai moral dalam masyarakat
- Membentuk kesadaran hukum masyarakat
- Menciptakan budaya taat hukum
- Stabilitas Sosial
- Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
- Mencegah terjadinya kekacauan sosial
- Memelihara harmonisasi hubungan sosial
- Perubahan Sosial
- Mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik
- Mengadaptasi nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan zaman
- Menjadi instrumen pembaruan sosial
Contoh Hukum dan Kontrol Sosial dalam Masyarakat. Beberapa contoh penerapan hukum sebagai kontrol sosial:
- Peraturan lalu lintas yang mengatur ketertiban berkendara
- Sanksi pidana bagi pelaku kejahatan yang memberi efek jera
- Aturan tentang jam malam di lingkungan pemukiman
- Peraturan desa tentang gotong royong dan kerja bakti
- Sanksi sosial bagi pelanggar norma adat istiadat
- Peraturan sekolah tentang kedisiplinan siswa
- Aturan RT/RW tentang keamanan lingkungan
Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan hukum sebagai kontrol sosial:
- Menjadi teladan dalam ketaatan hukum
- Melakukan edukasi hukum kepada masyarakat
- Mengawasi dan mengkritisi penegakan hukum
- Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan kampus
- Melakukan advokasi sosial untuk kepentingan masyarakat
- Mengembangkan kesadaran hukum di kalangan pemuda
- Menjadi pelopor gerakan anti korupsi dan ketidakadilan
Contoh Gambar Social Control
Deskripsi: gambar di atas adalah contoh social control yang dimana sang anak dipaksa untuk Tunduk dan taat  kepada orang tua tetapi membatasi aktivitas wajib anak dalam hal kewajiban, contoh mengerjakan tugas lewat dari jam 12 malam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H