Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social Control

12 November 2024   09:21 Diperbarui: 12 November 2024   09:21 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
parentingforbrain.com/strict-parents/

Mengacu pada UU ITE, hukum memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran di media sosial, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan komunikasi digital yang aman dan sehat. Jurnal ini juga menekankan bahwa meskipun perbedaan pendapat di media sosial merupakan bagian dari interaksi sosial, tetap harus memperhatikan etika komunikasi agar tidak menimbulkan konflik hukum.

Kesimpulannya, dari jurnal menyoroti peran penting hukum dalam menjalankan kontrol sosial, baik dalam konteks perilaku masyarakat umum maupun penggunaan media sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif, tetapi juga sebagai alat yang dapat mengarahkan perubahan sosial secara positif. Implementasi hukum yang efektif memerlukan dukungan dari masyarakat dan penegakan yang konsisten, agar tujuan keadilan dan ketertiban dapat tercapai.

Dapat disimpulkan juga bahwa hukum bukan hanya sekadar peraturan tertulis, tetapi juga sebagai instrumen yang hidup dan berinteraksi dengan masyarakat. Hukum berfungsi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, memastikan kepastian hukum, dan mendorong kesejahteraan bersama.

Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial

Hukum sebagai kontrol sosial memiliki beberapa peran penting:

  • Regulasi Perilaku
  • Mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat
  • Memberikan batasan yang jelas tentang perbuatan yang diperbolehkan dan dilarang
  • Menciptakan keteraturan sosial melalui aturan yang mengikat
  • Penegakan Keadilan
  • Memberikan sanksi terhadap pelanggaran norma
  • Memastikan kesetaraan hak dan kewajiban warga negara
  • Menyelesaikan konflik secara adil dan transparan
  • Pembentukan Nilai
  • Menanamkan nilai-nilai moral dalam masyarakat
  • Membentuk kesadaran hukum masyarakat
  • Menciptakan budaya taat hukum
  • Stabilitas Sosial
  • Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
  • Mencegah terjadinya kekacauan sosial
  • Memelihara harmonisasi hubungan sosial
  • Perubahan Sosial
  • Mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik
  • Mengadaptasi nilai-nilai baru yang sesuai dengan perkembangan zaman
  • Menjadi instrumen pembaruan sosial

Contoh Hukum dan Kontrol Sosial dalam Masyarakat. Beberapa contoh penerapan hukum sebagai kontrol sosial:

  • Peraturan lalu lintas yang mengatur ketertiban berkendara
  • Sanksi pidana bagi pelaku kejahatan yang memberi efek jera
  • Aturan tentang jam malam di lingkungan pemukiman
  • Peraturan desa tentang gotong royong dan kerja bakti
  • Sanksi sosial bagi pelanggar norma adat istiadat
  • Peraturan sekolah tentang kedisiplinan siswa
  • Aturan RT/RW tentang keamanan lingkungan

Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial. Mahasiswa sebagai agen perubahan memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan hukum sebagai kontrol sosial:

  • Menjadi teladan dalam ketaatan hukum
  • Melakukan edukasi hukum kepada masyarakat
  • Mengawasi dan mengkritisi penegakan hukum
  • Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan kampus
  • Melakukan advokasi sosial untuk kepentingan masyarakat
  • Mengembangkan kesadaran hukum di kalangan pemuda
  • Menjadi pelopor gerakan anti korupsi dan ketidakadilan

Contoh Gambar Social Control

parentingforbrain.com/strict-parents/
parentingforbrain.com/strict-parents/

Deskripsi: gambar di atas adalah contoh social control yang dimana sang anak dipaksa untuk Tunduk dan taat  kepada orang tua tetapi membatasi aktivitas wajib anak dalam hal kewajiban, contoh mengerjakan tugas lewat dari jam 12 malam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun