Tugas Kelompok Sosiologi Hukum
Anggota kelompok :
- Fikhriya Akbar Maulana (222111052)
- Feri Nur Wahyudi (222111074)
- Zhafha Putra Hidayat (222111046)
Jurnal tentang Hukum sebagai Kontrol Sosial, Rekayasa Sosial, dan Kesejahteraan Sosial: Hukum memainkan peran penting dalam mengatur perilaku sosial sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Hukum sebagai kontrol sosial bertujuan untuk menertibkan masyarakat dengan sanksi yang mengendalikan perilaku menyimpang.Â
Sebagai rekayasa sosial, hukum berfungsi untuk mendorong perubahan yang selaras dengan perkembangan masyarakat. Melalui hukum yang adil dan sosialisasi hukum yang baik, masyarakat diharapkan memiliki kepercayaan terhadap pemerintah dan menjaga keteraturan sosial.
Jurnal tentang Sociological Jurisprudence: Sociological Jurisprudence menekankan peran hukum dalam beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat. Menurut aliran ini, hukum yang efektif adalah yang selaras dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.Â
Para pemikir seperti Roscoe Pound berpendapat bahwa hakim tidak hanya bertugas sebagai penerap hukum formal, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial. Konsep ini mendorong hukum untuk berfungsi sebagai alat rekayasa sosial yang merespons perubahan dalam kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Jurnal tentang Hukum sebagai Sistem Supremasi dan Kontrol Sosial: Hukum berfungsi sebagai sistem supremasi yang mengedepankan aturan formal untuk menjaga ketertiban masyarakat. Konsep supremasi hukum mengharuskan hukum untuk dipatuhi oleh semua, tanpa terkecuali, sehingga menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan sosial.Â
Melalui pendekatan multidisipliner, hukum juga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan realitas sosial masyarakat sehingga dapat diterapkan secara efektif sebagai alat kontrol dan perlindungan bagi warga negara.
Pembahasan mengenai peran hukum sebagai kontrol sosial dan rekayasa sosial. Jurnal oleh Galih Orlando membahas bagaimana hukum menjadi instrumen utama dalam mengatur perilaku masyarakat melalui aturan dan sanksi yang diterapkan. Fungsi hukum dalam konteks ini adalah sebagai kontrol sosial untuk menjaga stabilitas dan keteraturan dalam masyarakat.Â
Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) yang bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan sosial yang diinginkan, seperti yang diterapkan pada perubahan batas usia perkawinan dalam UU No. 16 Tahun 2019. Peningkatan usia minimal perkawinan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah dampak negatif dari pernikahan dini, menunjukkan peran hukum dalam menciptakan perubahan sosial yang positif.
Jurnal oleh Nurlaily dan Juni Netti Mardiani membahas tentang kontrol sosial melalui media sosial dalam perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini menyoroti pentingnya pengaturan hukum dalam penggunaan media sosial untuk mencegah penyalahgunaan seperti penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi. Di sini, hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam mengekang perilaku menyimpang di media sosial.Â