Max Weber
Sosiologi Hukum: Weber melihat hukum sebagai produk sosial yang terikat erat dengan konteks sejarah, budaya, dan ekonomi masyarakat. Ia mengembangkan tipologi ideal tentang hukum, membagi hukum menjadi empat kategori berdasarkan rasionalitas dan materialitasnya.
Kharisma: Konsep kharisma Weber sangat penting dalam memahami asal-usul dan perubahan sistem hukum. Ia berpendapat bahwa pemimpin kharismatik dapat menciptakan tatanan hukum baru yang berbeda dari hukum sebelumnya
Rasionalisasi: Weber melihat sejarah sebagai proses rasionalisasi yang terus menerus, termasuk dalam bidang hukum. Hukum modern, menurutnya, semakin rasional dan bersifat formal.
Etika Protestan dan Spirit Kapitalisme: Salah satu kontribusi terbesar Weber adalah analisisnya tentang hubungan antara etika Protestan dan munculnya kapitalisme. Ia berargumen bahwa etika kerja keras, akumulasi kekayaan, dan semangat individualisme yang terkandung dalam etika Protestan telah menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan kapitalisme
H.L.A. Hart
Konsep Hukum: Hart terkenal dengan bukunya "The Concept of Law" di mana ia mengkritik pandangan positivisme hukum klasik yang terlalu sederhana. Ia mengembangkan teori hukum yang lebih kompleks dengan membedakan antara peraturan primer dan sekunder.
Peraturan Primer dan Sekunder: Peraturan primer mengatur perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan peraturan primer.
Aturan Pengakuan: Hart memperkenalkan konsep aturan pengakuan sebagai aturan yang membedakan hukum dari sekedar kumpulan perintah. Aturan pengakuan memberikan dasar bagi validitas hukum.
Perbandingan Weber dan Hart
Fokus Penelitian: Weber lebih tertarik pada sosiologi hukum dan hubungan antara hukum dengan aspek-aspek sosial lainnya, sedangkan Hart lebih fokus pada analisis konseptual tentang hukum itu sendiri.