Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan Hart

29 Oktober 2024   12:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:01 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Perkembangan:

Globalisasi dan Hukum: Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam tatanan hukum di Indonesia. Konsep-konsep hukum universal yang diusung oleh Hart perlu disesuaikan dengan konteks lokal yang sangat beragam.

Pluralisme Hukum: Indonesia memiliki keberagaman hukum yang sangat tinggi. Pemikiran Hart tentang pluralisme hukum dapat membantu kita memahami bagaimana mengelola keberagaman ini.

Teknologi dan Hukum: Perkembangan teknologi digital telah menciptakan tantangan baru bagi sistem hukum. Konsep-konsep hukum tradisional perlu terus diperbarui untuk mengakomodasi perkembangan teknologi.

Max Weber: Hukum sebagai Refleksi dari Perubahan Sosial dan Kekuasaan

Weber melihat hukum sebagai produk dari sejarah dan budaya suatu masyarakat. Ia menekankan bahwa hukum tidak statis, melainkan terus berubah seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam konteks Indonesia, kita dapat melihat beberapa implikasi dari pemikiran Weber:

Pengaruh Kolonialisme: Sistem hukum Indonesia sangat dipengaruhi oleh kolonialisme Belanda. Hukum Barat, khususnya hukum Romawi-Belanda, menjadi dasar dari sistem hukum Indonesia. Hal ini menunjukkan bagaimana kekuasaan kolonial membentuk sistem hukum suatu negara.

Hukum Adat dan Negara: Koeksistensi antara hukum adat dan hukum negara di Indonesia merupakan refleksi dari perjuangan kekuasaan antara kelompok pribumi dan kolonial. Hukum adat, sebagai representasi dari nilai-nilai lokal, seringkali berbenturan dengan hukum negara yang bersifat universal.

Perkembangan Hukum Setelah Kemerdekaan: Setelah merdeka, Indonesia mengalami perubahan hukum yang signifikan. Pembentukan undang-undang baru, kodifikasi hukum adat, dan upaya harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara merupakan upaya untuk membangun identitas hukum nasional yang mandiri.

HLA Hart: Hukum sebagai Sistem Aturan

Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari peraturan primer dan sekunder. Peraturan primer mengatur perilaku manusia, sedangkan peraturan sekunder mengatur pembuatan, interpretasi, dan penegakan peraturan primer. Dalam konteks Indonesia, kita dapat melihat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun