Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan Hart

29 Oktober 2024   12:00 Diperbarui: 29 Oktober 2024   12:01 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Perundang-undangan: Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang kompleks, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga peraturan daerah. Struktur ini mencerminkan konsep Hart tentang peraturan sekunder.

Interpretasi Hukum: Interpretasi hukum di Indonesia seringkali menjadi perdebatan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hukum adat atau nilai-nilai keagamaan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dalam penerapan peraturan sekunder.

Penegakan Hukum: Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, seperti korupsi, lemahnya lembaga peradilan, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya efektif.

Analisis Gabungan

Dengan menggabungkan perspektif Weber dan Hart, kita dapat melihat bahwa perkembangan hukum di Indonesia merupakan hasil dari interaksi antara faktor-faktor internal dan eksternal. Faktor internal seperti nilai-nilai budaya, agama, dan sejarah, serta faktor eksternal seperti kolonialisme dan globalisasi, semuanya berperan dalam membentuk sistem hukum Indonesia.

Tantangan dan Masa Depan

Perkembangan hukum di Indonesia masih terus berlanjut. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

Harmonisasi Hukum: Mengatasi pertentangan antara hukum adat dan hukum negara.

Penegakan Hukum: Memperkuat lembaga peradilan dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Adaptasi terhadap Perubahan Global: Mengadaptasi sistem hukum Indonesia terhadap perkembangan global, seperti globalisasi dan teknologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun