Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

masyarakat dan hukum. Sosiologi Hukum menganalisis dan meneliti pengaruh hukum terhadap masyarakat dan masalah-masalah sosial lainnya. Tujuan dari Sosiologi Hukum adalah untuk memahami sebab-sebab dan perkembangan hukum dalam masyarakat, menganalisis sebab-sebab dan konsekuensi dari hukum, memahami efektivitas hukum dalam praktik, dan memahami efek dan konsekuensi dari penegakan hukum dalam masyarakat. Tujuan Sosiologi Hukum adalah untuk memberikan kerangka kerja untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektivitas penegakan hukum, dan mengevaluasi efektivitas penegakan hukum dalam masyarakat.

OBJEKSOSIOLOGI HUKUM

Dalam sebuah masyarakat, konstruksi hukum didasarkan pada keseimbangan antara kurangnya konsensus dan kebutuhan akan keharmonisan dalam kehidupan sosial. Sosiologi dan hukum adalah dua disiplin ilmu yang perlu saling berhubungan untuk mencapai masyarakat yang harmonis.

Sosiologi berfokus pada struktur masyarakat, peran masyarakat secara keseluruhan, dan pentingnya lembaga-lembaga sosial. Hukum bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial dan mengatur penerapannya dalam masyarakat. Sosiologi juga menganggap peran institusi sosial sebagai hal yang penting untuk menerapkan hukum dalam masyarakat.

Sosiologi dan hukum saling berhubungan, karena keduanya bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih kontekstual tentang fenomena sosial. Objektivitas disiplin ilmu ini terletak pada kemampuannya untuk mengatasi masalah struktural dan kebutuhan untuk memahami interaksi di antara keduanya. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa kedua disiplin ilmu tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam masyarakat.

Sosiologi Hukum adalah filsafat hukum yang menyelidikan fakta-fakta sosial sebagai norma, asa untuk mengatur fakta-fakta. Sosiologi Hukum akan dihidupkan kembali penilaian-penilaian baik-buruk dalam penyelidikan fakta-fakta sosial. Sosiologi Hukum adalah cabang khusus Sosiologi, yang dikembangkan objek-objek kajian dengan kacamata penglihatan deskriptif. Sosiologi Hukum berusaha membantukan kualitas dan/atau kuantitas objeknya sebagaimana "apa adanya" dan "hanya" akan mengetahui kualitas tertentu dan/atau kuantitas objeknya sebagaimana "apa adanya". Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria digunakan mengabstraksikan symbol yang normatif, lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, dan asas-asas yang mengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum.

RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum adalah perkuliahan bahwa hukum dalam eksistensi sebagai institusi masyarakat, yang memaparkan berbagai masalah dan pemikiran mengenai hukum sebagaimana yang dinyatakan as it is in society. Dalam perkuliahan, sosiologi hukum akan menjelaskan hukum yang menjadi objek kajiannya, baik hukum tertulis maupun tidak tertulis. Dalam sosiologi hukum, kedua ragam hukum (legalitas formal dan yang berlegitimitas sosial) sama-sama dibicarakan dalam suatu hubungan fungsional dan sinergis, atau mungkin disfungsional dan kontroversial. Sosiologi hukum akan menjelaskan ihwal lembaga-lembaga negara yang berfungsi membentuk atau memegakkan hukum itu. Hubungan interaktif antara sistem hukum yang formal (sebagaimana ditopang otoritas negara) dan tertib hukum rakyat (yang bertumpu pada dasar-dasar moralitas komunitas). Perbincangan akan tertuju ke pencarian jawab tentang sejauh manakah hukum akan membenarkan fungsi-fungsi tersebut.

Sosiologi Hukum adalah fenomena hukum di masyarakat dalam mewujudkan: 

1. Deskripsi, (2) Penjelasan, (3) Pengungkapan, (4) Prediksi. Sosiologi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktik hukum, menyelidiki tingkah laku orang dalam bidang hukum sehingga mampu mengungkapkannya. Sebagai hal yang bisa membantu kesahihan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum, mempelajari Sosiologi Hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari peraturan atau pernyataan hukum. Sosiologi Hukum merupakan dua pendekatan dalam setiap aplikasi, yaitu dengan mempergunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala lainnya, termasuk didalamnya pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya dan berbagai gejala hukum tampak dari kehidupan masyarakat.

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun