Mohon tunggu...
Zhafa Putra Hidayat Zhafa
Zhafa Putra Hidayat Zhafa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

"you don't have to be great to start but, but you have to start to be great"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum

5 Oktober 2024   20:07 Diperbarui: 5 Oktober 2024   22:02 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BOOK

Peulis: M. Chairul Basrun Umanailo, S.Sos.,M.Si

Tahun Terbit:2018

Penerbit: Fam Publishing

Tebal: 241 Halaman

PEMAHAMAN DASAR TENTANG SOSIOLOGI HUKUM

Sosiologi Hukum adalah cabang khusus dalam keluarga besar ilmu sosial yang disebut Sosiologi. Iti tidak mempelajari hukum sebagai norma dan kaidah khusus yang berlaku, dan melainkan kaidah-kaidah positif dalam fungsinya untuk menegakkan ketertiban di kehidupan bermasyarakat dengan segala keberhasilan dan kegagalanya.

Sosiologi dan Hukum mendeterminasi setiap pemahaman yang berlaku didalam terminologi masing-masing. Ada kekhawatiran, semua segmentasi metodologis semakin membuka jarak egosentris kedua disiplin tersebut semakin melebar. Alhasil, Sosiologi Hukum sebagai disiplin yang mandiri tidak akan terdeterminasi oleh Hukum maupun Sosiologi yang termarjinalkan tapi sebaliknya mampu menjadi disiplin yang memiliki integritas dan kerangka pikir yang konstruktif serta metodologi yang semakin baik.

Sering terjadi pada kajian-kajian, seperti faktor sebagai penyebab kurangnya perhatian para Sosiolog terhadap hukum. Para Sosiolog mengalami kesulitan untuk menyoroti sistem hukum semata-mata yang bersifat normatif sebagai para yuris. Kedua dan Ketiga terdapat bahwa hukum merupakan himpunan peratuaran-peraturan yang statis. Ketiga dan Keempat terdapat perkembangan Sosiologi Hukum adalah kesulitan-kesulitan hubungan antara Sosiolog dengan para ahli hukum, karena kedua belah pihak tidak mempergunakan bahasa dan kerangka pemikiran yang sama.

Sosiologi Hukum adalah cabang Sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan Sosiologis terhadap realitas dan masalah-masalah hukum. Iti bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi Sosiologi. Sosiologi Hukum memulai khususnya dari pola-pola pelambang hukum sebelumnya, seperti mengorganisasi hukum, prosedur-prosedur, dan sanksi-sanksinya, seperti kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum. Pemikiran Sosiologi Hukum lebih berfokus pada keberlakuan empiric atau factual dari hukum, melainkan pada kenyataan sistem kemasyarakatan yang didalamnya hukum hadir sebagai pemeran utama. Sosiologi Hukum mencoba untuk memperlakukan sistem hukum dari sudut pandang ilmu sosial.

MANFAAT SOSIOLOGI HUKUM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun