Islam mengharamkan semua harta milik umum diserahkan kepada swasta, baik swasta nasional apalagi swasta asing. Harta milik umum itu harus dikelola oleh negara yang mewakili masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. jika dalam negara tersebut terdapat warga non muslim dan merupakan warga negara tersebut maka ia juga berhak mendapatkan keuntungan dari hasil pengolahan sumber daya alam yang dikelola oleh negara tersebut.
Referensi
Sholahuddin,Muhammad. 2007.Asas-Asas ekonomi Islam.Jakarta. PT Raja Grafindi Persada.
K.Lubis,Suhrawardi.2000.Hukum Ekonomi Islam. Jakarta. Sinar Grafika.
Muhammad Hasbi, Teuku.1997.Pengatar Fiqh Muamalah.Semarang.PT Pustaka Rizki Putra.
Sahrani, Sohari.2011. Fiqih Muamalah.Bogor.Ghalia Indonesia.