Mohon tunggu...
Zahrotul Firdaus
Zahrotul Firdaus Mohon Tunggu... Jurnalis - pipink

percaya diri bahwa segala sesuatu iu bisa dicapai tergantung dari manusia itu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

Isi Bumi untuk Berserikat dalam Syari'at Islam

24 Februari 2018   13:47 Diperbarui: 24 Februari 2018   14:15 717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Islam mengharamkan semua harta milik umum diserahkan kepada swasta, baik swasta nasional apalagi swasta asing. Harta milik umum itu harus dikelola oleh negara yang mewakili masyarakat, dan hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. jika dalam negara tersebut terdapat warga non muslim dan merupakan warga negara tersebut maka ia juga berhak mendapatkan keuntungan dari hasil pengolahan sumber daya alam yang dikelola oleh negara tersebut.

Referensi

Sholahuddin,Muhammad. 2007.Asas-Asas ekonomi Islam.Jakarta. PT Raja Grafindi Persada.

K.Lubis,Suhrawardi.2000.Hukum Ekonomi Islam. Jakarta. Sinar Grafika.

Muhammad Hasbi, Teuku.1997.Pengatar Fiqh Muamalah.Semarang.PT Pustaka Rizki Putra.

Sahrani, Sohari.2011. Fiqih Muamalah.Bogor.Ghalia Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun