Terpidana Korupsi Pengadaan Perpustakaan Desa (PERPUSDES) di Kabupaten Jombang, Cucuk Suhardi divonis 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya. Pembacaan putusan dengan nomor register perkara 112/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Sby berlangsung dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Senin, 28 Maret 2022 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana Dalam Amar putusan menyatakan bahwa Terdakwa Cucuk Suhardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu terpidana kasus korupsi PERPUSDES juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.328.012.661,80 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang diberikan JPU. Dalam Surat Tuntutan, Terdakwa Cucuk Suhardi dituntut selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, dalam surat tuntutan JPU meminta Cucuk Suhardi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp328.012.661,80 dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sebelum pembacaan putusan, Cucuk Suhardi melalui kuasa hukumnya Para Advokat di Kantor Advokat Zainal Fanani & Partners melakukan pembelaan terhadap terdakwa Cucuk Suhardi. Pembelaan tersebut tertuang dalam Pledoi/Nota Pembelaan tertanggal 12 Maret 2022. Inti dari Nota Pembelaan tersebut meminta berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU (Vrijspark) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan (Onslag Van Alle Rechtvervolging), dan membebaskan terdakwa untuk membayar uang denda sebesar Rp.200.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
Pembelaan tersebut didasari atas Terdakwa Cucuk Suhardi tidak turut serta dan tidak tahu menahu terkait penganggaran dana desa untuk pengadaan buku-buku dan pembangunan perpustakaan desa. Berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, pembelian buku-buku perpusatakaan di desa-desa di Kabupaten Jombang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp328.012.661,80berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Buku Perpustakaan pada Pemerintahan Desa TA 2019 Nomor X.700/04/415.15/2021 tertanggal 02 Maret 2022. Terdakwa bukanlah Kepala Desa atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk mengelola Dana Desa, tetapi terdakwa hanyalah pengusaha dan dalam perkara ini selaku direktur perusahaan pengadaan buku tersebut. begitulah kesimpulan secara garis besar dari Nota Pembelaan yang dibuat oleh Para Advokat pada Kantor Advokat Zainal Fanani & Partners bersama dengan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur yang juga terlibat dalam pembuatan Nota Pembelaan Tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H