Mohon tunggu...
Zezi Musodik
Zezi Musodik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Mercubuana - NIM 41420120116

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Teknik Elektro Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K12_Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

20 Juni 2024   12:44 Diperbarui: 20 Juni 2024   12:44 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edward Coke : Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

Pendahuluan

Teori hukum yang diajukan oleh Sir Edward Coke tentang "Actus Reus" dan "Mens Rea" adalah dua elemen fundamental dalam pemahaman hukum pidana. Di Indonesia, konsep ini diterapkan dalam banyak kasus pidana, termasuk kasus korupsi yang kerap menjadi sorotan publik. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi lebih dalam mengenai teori Actus Reus dan Mens Rea, serta bagaimana penerapannya dalam kasus korupsi di Indonesia.


Pengertian Actus Reus dan Mens Rea

Actus Reus merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "tindakan jasmani" dan merujuk pada elemen fisik dari suatu tindak pidana. Ini termasuk perbuatan yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum pidana. Actus Reus bisa berupa tindakan aktif seperti pencurian atau pembunuhan, kelalaian atau kelengahan yang disengaja seperti pengabaian terhadap kewajiban, atau keadaan tertentu seperti berada dalam keadaan mabuk di tempat umum.

Mens Rea, di sisi lain, berarti "pikiran bersalah" dan merujuk pada elemen mental dari suatu tindak pidana. Ini mencakup niat atau kesengajaan pelaku pada saat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, pembuktian Mens Rea sangat penting untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan memang disengaja dan bukan karena kesalahan atau kelalaian yang tidak disengaja.

Sumber : Modul 12_Dokpri_Prof Apollo
Sumber : Modul 12_Dokpri_Prof Apollo

Gambar diatas adalah penjelasan konsep dasar dari Actus Reus dan Mens Rea. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai gambar tersebut:

Actus Reus

Elemen Fisik Kejahatan: Ini adalah komponen jasmani dari suatu kejahatan. Tindakan ini harus dibuktikan bahwa memang terjadi dan merupakan tindakan melawan hukum.

Bentuk Actus Reus:

Suatu Tindakan (Act): Contohnya adalah pencurian atau pembunuhan.

Pengabaian Tindakan (Omission): Contohnya adalah kelalaian dalam merawat anak yang disengaja.

Keadaan Tertentu (State of Affairs): Misalnya, seseorang yang ditemukan mabuk di tempat umum.


Mens Rea

Elemen Mental dari Suatu Kejahatan: Ini adalah kondisi mental atau niat pelaku saat melakukan tindakan melanggar hukum. Pembuktian bahwa pelaku memiliki niat jahat pada saat melakukan tindakan adalah kunci untuk mendakwa seseorang dalam tindak pidana.

Bentuk Mens Rea:

Niat atau Kesengajaan: Niat untuk menimbulkan konsekuensi tertentu atau kesadaran bahwa tindakan dapat menyebabkan konsekuensi tersebut.

Kecerobohan atau Ketidakpedulian: Kesadaran bahwa tindakan dapat menimbulkan konsekuensi tetapi tetap melakukannya dengan ceroboh atau tidak peduli.

Penerapan Actus Reus dan Mens Rea dalam Kasus Korupsi di Indonesia

Sumber : Penulis
Sumber : Penulis

Kasus Korupsi di Indonesia

Korupsi adalah salah satu masalah utama di Indonesia, dengan banyak kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Penerapan teori Actus Reus dan Mens Rea sangat penting dalam menegakkan hukum terhadap pelaku korupsi.

Contoh Kasus Korupsi

Kasus korupsi yang melibatkan seorang gubernur yang menyalahgunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi. Actus Reus dalam kasus ini adalah tindakan penyalahgunaan anggaran, sementara Mens Rea adalah niat untuk memperkaya diri sendiri.

Pembuktian Actus Reus

Dalam kasus korupsi, pembuktian Actus Reus melibatkan penelusuran aliran dana dan dokumen yang menunjukkan tindakan penyalahgunaan anggaran. Bukti fisik seperti dokumen keuangan, transaksi bank, dan kesaksian saksi sangat penting untuk membuktikan adanya tindakan melanggar hukum.

Pembuktian Mens Rea

Pembuktian Mens Rea dalam kasus korupsi lebih sulit karena melibatkan niat atau kesengajaan pelaku. Pengadilan harus membuktikan bahwa pelaku memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi. Ini bisa dibuktikan melalui komunikasi seperti email, pesan teks, atau testimoni dari rekan kerja yang menunjukkan niat pelaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun