LGBT (Lesbian, Gay, Bisex, Trangender) dianggap sebagai penyimpangan seksual yang sampai kini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat khususnya di Indonesia. Berbeda dengan negara-negara yang secara terbuka mengakui keberadaan dan hak-haknya, hukum di Indonesia sendiri tidak spesifik melindungi komunikasi LGBT terhadap diskriminasi, kejahatan, dan kebencian.
Pandangan negatif masyarakat  berujung penolakan para kaum LGBT di lingkungan sosial. Menimbulkan keterbungkaman dan perasaan tersingkirkan dari pihak minoritas karena alasan orientasi seksual yang menyimpang dan anggapan bahwa LGBT adalah penyakit menular semakin menciptakan diskriminasi di mana-mana.Â
Ditilik dari beberapa Narasumber yang juga merupakan kaum LGBT mengatakan pandangan buruk dari masyarakat memberikan imbas yang cukup besar, steriotipe bahwa LGBT tidak akan jauh-jauh dari seks dan selakangan semakin memperparah timbulnya kecaman di mana-mana, yang padahal di sisi lain ada hak-hak sebagai manusia yang harus diperhatikan. Pertentangan dan penolakan inilah yang menjadikan kaum minoritas tersebut merasa tertolak di lingkungannya dan tidak bisa menerima diri sendiri. Kebebasan yang harusnya dimiliki setiap orang juga seolah dirampas akibat opini-opini masyarakat.
Hal ini tentunya tidak sejalan dengan hak asasi manusia yang dikemukakan dalam UU. Meski saat ini telah banyak para aktivis LGBT yang membela hak yang sepatutnya dimiliki setiap orang, tak kunjung mengurangi stigma negatif dari masyarakat.
Tentunya pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja dalam usaha melindungi hak untuk bebas dalam diskriminasi dan faktor-faktor lain yang merugikan pihak tertentu. Namun, sayangnya keterlibatan pemerintah masih begitu dipertanyakan seiring dengan stigma masyarakat yang terus menerus menyerang pihak minoritas.
Sumber :Â
https://www.amnesty.id/serba-serbi-hak-lgbtqia/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H