Mohon tunggu...
Zevyla Azaleia Mintarso
Zevyla Azaleia Mintarso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

hobi saya ialah latihan taekwondo, memasak, dan renang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Penting Literasi Digital dalam Menanggulangi Berita Hoax

28 Mei 2023   19:30 Diperbarui: 28 Mei 2023   19:34 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono (Detikcom)

Ilustrasi sekelompok menggunakan teknologi (OkOceNews)
Ilustrasi sekelompok menggunakan teknologi (OkOceNews)

Literasi digital adalah kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menemukan, mengevaluasi, membuat, dan mengkomunikasikan informasi yang membutuhkan keterampilan kognitif dan teknis.Literasi digital sendiri memiliki empat pilar utama yaitu etis bermedia digital, cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, dan aman bermedia digital. Pemahaman tersebut diberi untuk masyarakat tentunya bagi pengguna internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini merilis Indeks Literasi Digital Indonesia 2022. Secara nasional, Indeks Literasi Digital Indonesia 2021 mendapatkan skor 3,54 atau pada level sedang. Indeks literasi digital dalam laporan ini diukur melalui empat pilar indikator besar, yakni Digital Skills yang meningkat dari 3,44 poin pada 2021 menjadi 3,52 poin pada 2022, Digital ethics juga meningkat dari tahun sebelumnya 3,53 poin menjadi 3,68 poin pada 2022, Digital safety naik dari 3,10 poin menjadi 3,12, dan Digital culture mengalami penurunan skor, yaitu dari 3,9 poin menjadi 3,84 poin pada 2022.

Walaupun mengalami kenaikan, peningkatan ini tidak dapat dikatakan signifikan. Sebab dari kasus yang terjadi yaitu hoax dapat menunjukkan bahwa banyak kalangan masyarakat yang menyalahgunakan teknologi walaupun dapat dikatakan sudah berkembang dalam bidang digital.

Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.     

Namun, hukuman tersebut tidak memberi efek jera kepada para pelaku hoax karena hingga saat ini semakin banyak berita hoax bermunculan bahkan ada yang belum terpecahkan. Oleh karena itu, kita di tuntut untuk sadar dan melakukan peningkatan literasi digital dimulai dari sekarang.

 

 

           

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun