Mohon tunggu...
Lisno Setiawan
Lisno Setiawan Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Santai, Setia, Solusi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Suara Daerah dalam Bingkai Nusantara

13 Juli 2015   07:35 Diperbarui: 13 Juli 2015   07:35 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sarana teleconference saat ini jamak dilakukan oleh pejabat publik di Indonesia. Dengan keterbatasan ruang dan waktu, sarana ini merupakan fasilitas yang bagus. Penyediaan sarana ini sangat baik apabila difasilitasi oleh Pemerintah. Namun apabila tidak memungkinkan, dapat menggunakan fasilitas skype atau program yang lainnya.

 

2. Penguatan Fungsi Budgeting

Dalam pembahasan anggaran, DPD memiliki beberapa tugas yang diamanatkan pada Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yakni sebagai berikut:

   a. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap RUU APBN dan Nota Keuangannya

   b. Pimpinan DPR memberitahukan rencana pembahasan RUU APBN kepada Pimpinan DPD

   c. DPD menyampaikan pertimbangan tentang RUU APBN kepada DPR paling lambat 14 hari sebelum diambil persetujuan                  bersama   antara DPR & Presiden

Untuk pemberian pertimbangan pada huruf (a) dilakukan setelah dilakukan penyampaian APBN pada rapat paripurna DPR RI. Dalam hal ini, DPD RI hanya memberikan  catatan-catatan kepada DPR terkait RUU APBN.  Setelah itu praktis DPD melakukan tugas huruf (c)  pemberian rekomendasi setelah RUU APBN 2015 dibahas oleh badan anggaran DPR RI.  Yang menjadi pertanyaan adalah DPD dalam menjalankan tugas review RUU APBN yang bersifat input dan bersifat output tanpa mengetahui proses pembahasan yang ada. Bahkan terkait hal-hal yang sangat substansi yang menjadi kewenangannya yakni terkait hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah. Kegiatan tersebut diserahkan dipercayakan pada komisi yang terkait.  Tentu saja bukan suatu keheranan apabila eksekusi APBN di daerah akan menemui hambatan-hambatan apabila komunikasi dalam pembahasan APBN di pusat tidak mengakomodir suara daerah yang terwakili di DPD. Tentu saja tugas ini seolah-olah menyatakan DPD sebagai tukang stempel APBN yang telah dibahas di DPR dengan Pemerintah.

Untuk menambah kualitas pembahasan APBN yang lebih pro daerah, maka dapat dilakukan sebagai berikut:

a. Setiap rapat badan anggaran DPR RI dengan pemerintah harus menyertakan minimal satu orang perwakilan DPD RI

b. Perwakilan DPD RI berhak untuk mengikuti pembahasan APBN di komisi-komisi yang berhubungan dengan transfer ke daerah;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun