Hasil kesepakatan rapat hari ini dengan kepala kementerian agama kota menginstruksikan setiap lembaga di bawah naungannya untuk menerapkan ZI atau Zona Integritas secara mandiri. Perlu adanya studi banding ke lembaga lain yang sudah menerapkan ZI secara baik.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan bagi wilayah atau unit kerja di instansi pemerintah yang memiliki komitmen untuk mewujudkan lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta melayani. Konsep ini dikembangkan untuk mendukung reformasi birokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Regulasi Zona Integritas
Aturan tentang Zona Integritas ini sebetulnya sudah lama dengan beberapa regulasi
- Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Menteri PANRB No. 52 Tahun 2014 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri PANRB No. 10 Tahun 2019 tentang: Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang: Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, Tentang: Pedoman Pengawasan pada Pembangunan Zona Integritas.
 Tujuan Zona Integritas
1. Menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK): Memastikan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelayanan.
2, Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM): Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Langkah Membangun Zona Integritas
Tahapan untuk membangun zona integritas perlu dicermati melalui langkah berikut:
1. Komitmen Pimpinan dan Pegawai: Seluruh elemen harus mendukung penuh pelaksanaan ZI.
2. Manajemen Perubahan: Melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan instansi.
3. Penataan Sistem: Mengembangkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Penataan sistem dimulai dengan mendokumentasikan semua kegiatan berbasis Zona Integritas. Untuk mudah mengingatnya kita akronim menjadi kata uang.
Undangan    : kegiatan. Even harus berbasis undangan tidak sekedar permohonan lisan
Absensi       : kegiatan harus berbasis absensi kehadiran menunjukkan kalau acara, kegiatan itu riil yang hadir
Notulensi     : Semua kegiatan harus didokumentasikan, acara, isi kegiatan, susunan acara
Gambar/foto: Kegiatan difoto sebagai bukti kegiatan sudah berjalan
Dengan pengadministrasian yang tertib maka pelaksanaan zona integritas akan bisa berjalan dengan tertib dan tersistem
4. Penguatan Pengawasan: Memastikan adanya mekanisme pengendalian yang efektif.
5. Peningkatan Pelayanan Publik: Memberikan layanan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penerapan Zona Integritas telah menjadi prioritas di banyak instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi.
Praktik-praktik yang mengarah pada pungutan sekecil apapun harus dibersihkan, pelayanan kepada masyarakat harus dilaksankan sebaik mungkin. Maka untuk bisa menciptakan zona integritas harus ada sinergitas seluruh lingkungan kerja baik pimpinan, anggota, aturan yang mengikat dan sistem kerja yang terorganisir. Zona integritas....Harus!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H