Yurisprudensi sebagai salah satu dari sumber hukum formil di Indonesia yang mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru maka Putusan hakim yang dapat diangkat dan dikulaifikasi menjadi yurisprudensi adalah apabila putusan atas peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya, putusan yang telah berkekutan hukum tetap, putusan yang berulang kali dijadikan dasar hukum untuk memutus perkara yang sama, putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, putusan telah dibenarkan Mahkamah Agung. Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi tetap yang memaksimalkan kepastian hukum. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap, maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H