Mohon tunggu...
Zeto Bachri
Zeto Bachri Mohon Tunggu... Konsultan - Advokat

Zeto -Lawyers 021-2300229

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

15 Juli 2019   16:52 Diperbarui: 15 Juli 2019   17:02 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan Putusan perkara perdata dan pidana yang dapat saja dimintakan banding dan kasasi, Putusan MK bersifat final dan mengikat serta lebih banyak berdampak politis. maka Opinion tesebut.  Bahwa harapan penulis akan bijaksana jika Hakim MK dapat mengambil Putusan bulat (unanimous) dan tidak menghadirkan pendapat berbeda (liyan) dari mayoritas Hakim MK yang lain, yang sekali lagi penulis tekankan, Dissenting Opinion akan membawa pergunjingan panjang terhadap Presiden terpilih.

Walaupun tentu saja di Negara Hukum, tidak ada satu lembagapun yang dapat mempengaruhi Putusan MK. Baik yang menang dan kalah tetaplah harus tunduk terhadap apapun Putusan MK tersebut.

Zeto Bachri

Advokat-Kurator-IP Consultant

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun