Berbeda dengan Putusan perkara perdata dan pidana yang dapat saja dimintakan banding dan kasasi, Putusan MK bersifat final dan mengikat serta lebih banyak berdampak politis. maka Opinion tesebut.  Bahwa harapan penulis akan bijaksana jika Hakim MK dapat mengambil Putusan bulat (unanimous) dan tidak menghadirkan pendapat berbeda (liyan) dari mayoritas Hakim MK yang lain, yang sekali lagi penulis tekankan, Dissenting Opinion akan membawa pergunjingan panjang terhadap Presiden terpilih.
Walaupun tentu saja di Negara Hukum, tidak ada satu lembagapun yang dapat mempengaruhi Putusan MK. Baik yang menang dan kalah tetaplah harus tunduk terhadap apapun Putusan MK tersebut.
Zeto Bachri
Advokat-Kurator-IP Consultant
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H