Bandung, kota yang terletak di Jawa Barat, Indonesia, telah lama dikenal sebagai surga kuliner yang menawarkan beragam cita rasa dan kelezatan. Dengan kombinasi antara warisan budaya dan inovasi kuliner yang kreatif, Bandung telah menjadi destinasi yang sangat populer bagi para pecinta makanan.
Salah satu contoh yang bisa dikunjungi jika anda datang ke Kota Bandung, yaitu Pasar Kaget Gasibu. Pasar ini terkhusus hanya ada di hari minggu saja dan juga hanya sampai pukul 12 siang. Pasar serba ada ini menjajakan dari mulai jajanan yang biasa bisa ditemukan di pinggir jalan hingga perabotan rumah dan juga acara-acara yang terkadang hadir di tengah-tengah pasar.
Saat pertama kali memasuki Pasar Kaget suasana yang hidup dan energik menanti Anda. Kios-kiosnya dikemas dengan berbagai barang menarik, mulai dari pakaian, sepatu, aksesoris hingga peralatan rumah tangga. Setiap toko di Pasar Kaget menawarkan produk dengan harga yang sangat terjangkau, sehingga pengunjung seringkali terkejut ketika menemukan produk yang mereka inginkan dengan harga yang lebih murah dari yang diharapkan.Â
Acara Di Tengah Pasar
Selain itu, Pasar Kaget seringkali mengadakan acara atau pertunjukan menarik untuk menghibur pengunjungnya. Mulai dari musik live, pertunjukan seni, hingga kompetisi menarik, pasar ini selalu penuh dengan kejutan dan kegiatan yang menghibur. Acara-acara ini menciptakan atmosfer yang lebih hidup dan membuat pengunjung merasa terhibur selama berada di Pasar Kaget.
Acara di dalam pasar kaget ini selalu beragam di setiap minggunya. Berbagai macam penampilan menarik seperti debus, sisingaan, atraksi ular, live music, tari tradisional dan lainnya. Akan sangat menyenangkan apabila di tengah-tengah berbelanja kita dapat berhenti sejenak untuk menyaksikan berbagai penampilan yang diadakan di pasar kaget tersebut.
Salah satu acara yang diadakan di pasar kaget ini juga membuat 'kaget' banyak orang. Atraksi topeng monyet yang jelas-jelas telah dilarang oleh Pemerintah Kota Bandung ini ternyata masih saja hadir di tengah-tengah kerumunan masyarakat kita ini. Pelarangan topeng monyet ini sudah jelas diatur dalam undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 yang mengatur Tentang Tindakan Penyiksaan Hewan.
Monyet yang biasa digunakan adalah monyet vervet atau Macaca fascicularis. Pada awalnya, semua kera ini bersifat liar, seperti binatang pada umumnya. Untuk menjinakkannya, kera liar dilatih. Pelatihan itu memakan waktu berbulan-bulan.Â
"Ya, soalnya buat hiburan juga gitu kan dan gampang ditemui juga. Kalau kasihan juga ada ke monyet nya, cuma anak saya juga suka-suka aja jadi saya biarin gitu, toh dikasih uang juga" Ungkap Ibu Ira (34)
"Saya juga disini cuma buat nyambung hidup aja udah, gak ada alasan lain" Ungkap Pak Dedi (42). Pemilik Topeng Monyet.