Saya sependapat dengan pemahaman di atas. Namun saya lebih setuju lagi kalau rekomendasi adanya dugaan pelecehan seksual yang berpindah lokasi tersebut diabaikan saja oleh Kepolisian. Tidak perlu ditindaklanjuti. Akan lebih baik Kepolisian konsentrasi pada isu extra judicial killing dan obstruction of justice.
Dari sisi asas manfaat dalam penegakan hukum, pengusutan kembali dugaan pelecahan seksual hanya akan menghabis energi dan sia-sia belaka. Tidak ada gunanya. Karena toh kalaupun misalnya nanti Kepolisian menyimpulkan benar telah terjadi tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Brigadir Josua terhadap PC pada akhirnya kasus harus ditutup juga karena tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena Tersangkanya sudah meninggal dunia.
Secara kemanusiaan pun sangat tidak manusiawi menyematkan isu negatif bagi Brigadir Josua yang saat ini besar kemungkinan telah mengalami tindak pembunuhan secara kejam, extra judicial killing oleh atasan dan koleganya sendiri. Bagi keluarga isu ini pastinya sangat menyakitkan dan memberatkan. Apalagi sejak awal Kepolisian telah bersikap terhadap dugaan kasus pelecehan seksual ini dan secara jelas juga menyebutkan pelaporan pelecehan seksual adalah bagian dari upaya untuk mengaburkan fakta dan kejadian yang sebenarnya.
Benar bahwa pelecehan seksual adalah masuk dalam lingkup isu Hak Asasi Manusia. UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga memungkinkan pengusutan dugaan kekerasan seksual berdasarkan keterangan korban belaka. Namun penegakan hukum seharusnya juga mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum secara lebih luas termasuk kepentingan keluarga Brigadir Josua yang faktanya telah terbunuh akibat perbuatan extra judicial killing yang diduga kuat berupa tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan atasannya sendiri yang kemudian dengan segala kewenangan dan instrumen yang dimiliki juga melakukan obstruction of justice. Â
Sesungguhnya publik sangat menantikan pengusutan kasus utama ini sesegera mungkin agar dapat terungkap fakta yang sebenarnya nanti di Pengadilan. Kalaupun ada motif  pelecehan seksual dalam rangkaian peristiwa yang terjadi, hal tersebut tetap tidak bisa membenarkan dilakukannya extra judicial killing.
Pada sisi lain publik pun sangat berharap kasus ini menjadi momentum bagi perbaikan profesionalitas Kepolisian dalam penegakan hukum. Sekaligus pembersihan institusi dari oknum-oknum yang selalu memperburuk citra Kepolisian dan Penegakan Hukum. Semoga.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H