- Menyediakan TPS limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
- Menyediakan gerobak motor khusus limbah B3.
- Menyediakan truk box khusus limbah B3.
- Menyediakan dropbox khusus (e-waste).
- Melakukan gerakan pengumpulan limbah elektronik meliputi banyak sektor, seperti penempatan dropbox di stasiun krl di wilayah DKI Jakarta.
Masyarakat dihimbau untuk tidak membuang sampah atau limbah elektronik sembarangan, karena pemerintah sudah menyediakan sarana yang diperlukan untuk pembuangan sampah atau limbah elektronik yang sudah tidak terpakai. Diharapkan masyarakat juga mengetahui bahaya dari pembuangan limbah elektronik ini, selain berbahaya bagi kesehatan masyarakat sendiri, tentunya berbaya juga bagi lingkungan sekitar. Mari menjaga lingkungan kita dengan tidak membuang sampah elektronik sembarangan.
Hadi Purnama Halim
Dalam rangka memenuhi tugas ujian UE (Urban Ecology)
Referensi:
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta  (2018). Pengelolaan Limbah Elektronik di Provonsi DKI Jakarta.
Shabrina A., T. (2012). Ekspor Sampah Elektronik (E-Waste) Inggris Ke Nigeria: Keuntungan Ekonomi Dibalik Transfer Polusi. 8-9.