Secara operasional pelaksana utama layanan bimbingan dan konselor sekolah di bawah koordinasi seorang koordinator bimbingan dan konseling. Penyelenggaraan melibatkan personel sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawab. Personel yang dimaksud meliputi : kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator bimbingan dan konseling, guru pembimbing, guru wali kelas, dan staf administrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!