Mohon tunggu...
Imzen S.
Imzen S. Mohon Tunggu... profesional -

Nimbrung di sela aktivitas sebagai Lawyer (Peradi)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rabu 7 Des 2016, Sidang Kasus Korban Vaksin Palsu RS Elisabeth Bekasi

30 November 2016   12:53 Diperbarui: 30 November 2016   13:17 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu , 5 Oktober 2016, HUDSON MARKIANO HUTAPEA, S.T., S.H.,JAHMADA GIRSANG, SH, MH, CLA, PRISKA SIREGAR, S.H. ,IMZEN SITORUS, S.H . ABDUL AZIS, S.E., S.H., M.H.,ABDUL JABBAR, S.H.I., YOGI PAJAR SUPRAYOGI, S.E., S.H.,Kuasa Hukum  Korban vaksin palsu RS Santa Elisabeth, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ). Besaran biaya ganti rugi materi Rp 50 juta dan imateri sebesar Rp 50 miliar.

Kuasa hukum dari  12 keluarga korban pasien palsu resmi mendaftar dengan nomor registrasi 527/Pdt.6.2016.PN-BKS.

Ada delapan pihak yang digugat di antaranya terggugat I Yayasan RS St Elisabeth, tergugat II CV Azka Medical selaku distributor vaksin palsu, tergugat III dr Antonius Yudianto selaku Direktur Utama RS St Elisabeth, tergugat IV dr Fianna Heronique, tergugat V dr Abdul Haris Thayeb, tergugat VI Kementerian Kesehatan, tergugat VII Kepala Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dan tergugat VIII Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Rincian kerugian imateri yang diajukan sebesar Rp 50 miliar sebagai dana kompensasi asuransi kesehatan selama pasien belum berumur 21 tahun, dan tambahan kerugian materi Rp 50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua korban vaksin palsu.

Setelah dicek laboratorium, 12 anak ini tidak memiliki kekebalan tubuh dari vaksin Pediacel yang ternyata palsu. Harus ada kompensasi asuransi selama anak itu belum berumur 21 tahun dari efek samping vaksin palsu yang sewaktu-waktu muncul.

Kuasa hukum korban dimaksud selain mengajukan gugatan pidana juga masih berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun pada sidang tgl 5 oktober  2016 Tergugat II CV Azka Medical dan Tergugat VIII Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum hadir. Para pihak yang belum hadir akan dipanggil kembali untuk hadir dalam persidangan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, pada hari Rabu, 7 Desember 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun