Proses Persidangan yang sudah mulai kondusif dengan ditandai sudah redanya keramaian, yang di sebabkan hadirnya pengikut Habib Rizieq Shihab pada proses persidangan Ahok, namun suasana sepi dan kondusif tersebut justru terusik bukan oleh ulah para penghujat Ahok yang berkerumun di sekitar persidangan, malahan kembali terjadi kegaduhan baru yang merambah ke persilatan politik Nasional.
Diawali oleh kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin didalam proses persidangan yang menempatkan Ahok sebagai terdakwa, tentu saja menarik untuk disimak serta merupakan point penentu dan penting terkait dengan materi tuduhan kepada terdakwa Ahok, karena dari MUI lah semua itu berawal.
Terbitnya Fatwa MUi yang di tanda tangani oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin yang tentang tuduhan penistaan Agama Oleh, Ahok menjadi titik awal dimulainya proses tuduhan Penistaan Agama kepada Ahok bergulir.
GNPF dibentuk bersamaan dengan terbitnya Fatwa dugaan penistaan Agama oleh Ahok itu, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI jelas di bentuk dan digunakan sebagai alat untuk melaksanakan proses penghujatan dan proses dugaan Penistaan Ahok.
Kalau mau lebih  tajam lagi, bahwa terbitnya Fatwa MUi dengan dibarengi terbentuknya GNPF UI, merupakan bukti adanya kesengajaan untuk memberlakukan seorang Ahok sebagai sasaran hujatan dan penghukuman terhadap Ahok, dan Penistaan Agama adalah materi yang menjadi bahan hujatan.
Yang kemudian melahirkan peristiwa besar dengan demo besar besaran yang berhasil dihimpun dan di laksanakan pada tangal 4 Nopember 2016 yang lalu, sempat terjadi ketidak stabilan keamanan dan ketertiban didalam kehidupan sosial kemasyarakatan.Â
Bahkan akhirnya melahirkan dugaan penumpang gelap dalam gerakan itu, menggunakan peristiwa itu sebagai starting point memakzulkan pemerintahan, yang kemudian ditangkap tokoh tokoh pelaku yang di tengerai oleh pihak penegak hukum dan keamanan sebagai awal adanya upaya  Makar kepada Pemerintahan Jokowi yang syah.
Konsekwensi yang sangat logis bagi Polisi dan keamanan untuk segera melakukan proses HUkum secepatnya kepada Ahok sebagai terdakwa pelaku penistaanAgama, dengan asumsi kebenaran akan di buktikan di meja pengadilan.
Proses penyidikan kepada Ahok dilakukan oleh Kepolsiian dan Kejaksaan terhitung merupakan proses yang sangat cepat, sementara didalam proses pengadilan tersebut masih diwarnai tekanan oleh pihak GNPF dan MUI, untuk segera melakukan penahanan Ahok.
Bahwa MUI dan GNPF MUi adalah aktor utama dalam proses pengadilan Ahok, tertengerai dengan keinginan mereka untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok. sementara Pihak penegak hukum tidak memiliki alasan cukup untuk melakukan penahanan hingga proses pengadilan dilakukan.
Fatwa MUI yang menjadi fokus bagi Ahok dan Pengacaranya adalah hal yang sangat logis dan wajar, sehingga disanalah sebenarnya celah celah pembelaan diri Ahok dan pengacaranya untuk bisa lepas dari tuduhan itu, MUI dan GNPF MUI memiliki peran sentral dalam kasus pengadilan Ahok.