Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Bebas, Perlakuan Sama di Depan Hukum

1 Desember 2016   22:59 Diperbarui: 2 Desember 2016   04:59 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika kepentingan  menteror kelompok dan golongan, maka segala jalan akan di lakukan, segala cara akan di tempuh untuk memperjuangkan kepentingan itu, bahwa kepentingan golonganyalah yang seakan akan menjadi keharusan diterima oleh semua pihak, nilai nilai subyektip sangat mewarnai pemikiran dan melatar belakangi semua yang akan dilakukannya.

Ketika Pergantian Gubernur selepas Jokowi menjadi Presiden, mengharuskan pergantian yang sesuai aturan dan hukum yang berlaku adalah Ahok sebagai Wakil Gubernur. 

Namun penggantian itu sempat membangkitkan ekspektasi sementara golongan yang merasa tidak nyaman dengan apa yang sudah di jalankan oleh Jokowi, yang tentu akan terus dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Ahok apabila menggantikannya. 

Kondisi pergantian yang ternyata akan tetap saja memberikan proses yang akan menyulitkan mereka nanti, maka dengan segala macam cara dan jalan mereka melakukan perlawanan, melawan ketentuan aturan dan hukum yang berlaku.

Dengan menghalangi Ahok menjadi pengganti Gubernur Jokowi, hal ini akan semakin menutup kepentingannya, hingga tak memiliki lagi kesempatan melakukan perilaku yang selama ini mereka jalankan, segala bentuk yang berkonotasi koruptif telah menjadi gaya hidup dan budaya kerja mereka, sementara pendekatan system yang dijalankan oleh Jokowi yang tentu harus di lanjutkan oleh Ahok , jelas akan menutup kepentingan mereka menangguk keuntungan pribadi.

Namun apa yang mereka lakukan ternyata tak mampu menembus jalannya Pemerintahan yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, akhirnya tetap Ahok diresmikan menjadi Gubernur DKI dengan didampingi Djarot sebagai Wakil Gubernur DKI.

Dua serangkai pucuk pimpinan DKI ini justru semakin berani melakukan perubahan dan perombakan perombakan yang signifikan, sehingga mampu melakukan pembangunan yang dirasakan oleh masyarakat. 

Ketakjuban masyarakat atas kinerja dua serangkai ini menjadi landasan kuat bagi mereka untuk tetap dipercaya melanjutkan pembangunan DKI dengan memilihnya kembali sebagai Gubernur DKI pada saat pilkada 2017 nanti.

Frustasi dengan kondisi itulah terjadi gejolak yang dipaksakan, dengan menggunakan segala kekuatan yang mereka miliki, menemukan synergi walau tujuan yang berbeda namun memiliki sasaran yang sama melengserkan pasangan Ahok dan Djarot serta menghentikan mereka untuk tidak lagi dipilih pada Pilkada 2017.

Dengan jalan biasa melalui Pilkada jelas sudah tertutup kemungkinan terlengserkannya, karena demikian impressif karya dan kinerja mereka selama dua tahun belakangan ini, hal itulah yang kemudian mencari kelemahan kelemahan yang dimiliki oleh Ahok, mereka sangat paham karakter Ahok yang Kasar dan berani.

Isue SARA memang sudah lama di hembuskan sejak dahulu kala, bahkan Rasisme sudah disuarakan dan di sosialisasikan secara gencar didalam masyarakat, surat Al maidah itu sudah lama terdengar dan di sosialisasikan, sebagai bahan menyingkirkan Ahok dengan didasari oleh SARA, bukan hanya Agama namun juga etnis yang disandangnya.

Ketika melakukan orasi di kepulauan seribu apa yang dipidatokannya sebenarnya sangat jauh dari tindakan penistaan Alquran, karena Ahok sendiri pernah memahami tentang Al Maidah itu sejak lama, ketika kampanye bersama Gus Dur waktu itu, hal itu sudah di diskusikan dan dipahamkan oleh Gus Dur kepadanya. 

Oleh sebab itulah apa yang dikemukannya jauh dari niat yang buruk karena dari Gus Dur lah batas batas itu ada, dan Ahok sudah sangat hati hati tentang kritiknya kepada para pendukung kandidat lain dengan menggunakan isue Agama.

Namun entah bagaimana menggorengnya, ternyata menjadi alasan untuk terjadi konsolidasi nasional dengan issue Ahok penista Agama, terikutnya segala macam kepentingan menjadi semakin ricuhnya permasalahan ini, hingga menggerakkan sebahagian Ummat Islam yang terbius oleh kasus penistaan Agama ini.

Namun sejatinya kalau melihat dan mendengar dengan hati bersih dan kepala dingin, maka niat untuk menistakan Agama sama sekali tidak ada, benar apa yang dikatakan oleh Buya Syafii Maarif, bahwa Ahok bukanlah orang jahat yang memiliki maksud menistakan Agama untuk kepentingan dirinya.

Untuk mencari kebenaran apa yang sudah dilakukan oleh Ahok, maka semua persoalan itu harus di telaah secara jernih dengan menggunakan kaidah kaidah aturan dan hukum yang berlaku, dengan menyerahkan bulat bulat kepada penegak Hukum serta proses penegakan hukumnya.

Pelanggaran atau tidak harus melalui proses penegakan Hukum yang di jalankan oleh aparat penegak Hukum yang berkompeten, dalam hal ini Polisi, Jaksa dan Hakim, apa benar yang dilakukan oleh Ahok itu melanggar Hukum atau tidak ?

Proses penegakan hukum tidak semata mata hanya mengikuti apa yang menjadi keyakinan kita, namun juga harus mengikuti kaidah penegakan hukum yang berlaku, Acara hukum pidana, KUHP dan proses pembuktian di depan pengadilan.

System dan prosedur yang ada merupakan aturan dan hukum yang harus ditegakkan kepada semua orang tanpa kecuali, dengan mengikuti system dan prosedur yang disusun dengan tanpa menghilangkan hak hak warga yang melekat, hak memperoleh keadilan, hak atas kebenaran yang dilakukan, hak membela diri, dan hak hak asasi manusia yang lainnya.

Bahwa kini Ahok di posisikan sebagai tersangka, adalah perjalanan proses penegakan hukum yang berlaku, menurut aturan yang ada memang tidak mengharuskan setiap tersangka harus ditahan, tersangka di tahan harus memenuhi kriteria untuk keharusan diberlakukan sebagai tahanan. 

Sementara menurut Kejaksaan kini Ahok tidak perlu dilakukan penahanan karena alasan alasan yang ada dan merupakan system dan prosedur hukumnya seperti itu, tahapan dan alasan yang ada merupakan hak mutlak perlakuan terhadap tersangka oleh penegak Hukum. Hal ini harus di hormati oleh siapapun dan tidak boleh ada intervensi pihak di luar SOP penegakan hukum, bahkan Presiden sekalipun tidak boleh mencampurinya.

MUI, FPI dan siapapun, walau beratus ribu orang sekalipun sama sekali tidak boleh intervensi serta mempengaruhi proses penegakan hukum. Jumlah penekan dan pengintervensi tidak bisa dijadikan legitimasi untuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pengadilan diluar meja hijau pengadilan adalah preseden buruk bagi proses penegakan hukum yang kredibel, sehingga kepastian hukumnya rendah dimata warga negara maupun masyarakat dunia, sehingga menjadi image buruk bagi semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, karena semua itu tergantung dari kepastian hukum yang ada, sebagai jaminan perlindungan dan keamanan setiap individu dan kegiatannya di Indonesia.

Presiden mengatakan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan kelompok, karena memang Presiden lah yang memiliki kewajiban untuk menjalankan kekuasaannya berdasarkan atas hukum dan aturan yang berlaku, sebagai modal kita untuk memberikan kepastian hukum kepada siapapun yang ada diwilayah Indonesia. 

Presiden lah yang bertanggung jawab untuk tetap terjaganya kondisi aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat baik dalam maupun luar negeri dengan kosnisten menjalankan aturan dan hukum yang berlaku secara ketat.

Kepentingan sekelompok dan segelintir warga negara hanyalah salah satu saja dari begitu banyak kepentingan yang ada di Negeri kita ini, namun semua itu hanya satu yang memiliki kesamaan dalam perlakuan, yaitu memiliki kedudukan yang sama dihadapan aturan dan hukum yang berlaku.

Tidak ada kompromi ketika Pemerintah menegakkan aturan dan hukum yang berlaku, itu lah satu satunya cara untuk tetap adil dan memperlakukan setiap warga sama dan setara, tidak ada keistimewaan bagi siapapun dan bagi kepentingan apapun.

Biarkanlah Penegakan Hukum terhadap Ahok yang disangkakan melakukan penistaan Agama, berjalan sesuai dengan kaidah kaidah aturan dan hukum yang berlaku.

Dari sanalah sebenarnya kita sudah mulai menapak kepada zaman baru, zaman dimana Hukum menjadi satu satunya bahasa bagi seluruh kegiatan dan perilaku warga masyarakat.     

Baru kita bisa berharap akan datangnya hari kemerdekaan yang sebenarnya, merdeka dari segala bentuk penindasan dan penjajahan, menghirup kebebasan dan berada didalam kehidupan yang sejahtera serta memiliki kehormatan dan martabat, sama sederajad dengan manusai lain dibumi.

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! 

Jakarta, 1 Desember 2016

Zen Muttaqin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun