Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Bebas, Perlakuan Sama di Depan Hukum

1 Desember 2016   22:59 Diperbarui: 2 Desember 2016   04:59 1421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketika melakukan orasi di kepulauan seribu apa yang dipidatokannya sebenarnya sangat jauh dari tindakan penistaan Alquran, karena Ahok sendiri pernah memahami tentang Al Maidah itu sejak lama, ketika kampanye bersama Gus Dur waktu itu, hal itu sudah di diskusikan dan dipahamkan oleh Gus Dur kepadanya. 

Oleh sebab itulah apa yang dikemukannya jauh dari niat yang buruk karena dari Gus Dur lah batas batas itu ada, dan Ahok sudah sangat hati hati tentang kritiknya kepada para pendukung kandidat lain dengan menggunakan isue Agama.

Namun entah bagaimana menggorengnya, ternyata menjadi alasan untuk terjadi konsolidasi nasional dengan issue Ahok penista Agama, terikutnya segala macam kepentingan menjadi semakin ricuhnya permasalahan ini, hingga menggerakkan sebahagian Ummat Islam yang terbius oleh kasus penistaan Agama ini.

Namun sejatinya kalau melihat dan mendengar dengan hati bersih dan kepala dingin, maka niat untuk menistakan Agama sama sekali tidak ada, benar apa yang dikatakan oleh Buya Syafii Maarif, bahwa Ahok bukanlah orang jahat yang memiliki maksud menistakan Agama untuk kepentingan dirinya.

Untuk mencari kebenaran apa yang sudah dilakukan oleh Ahok, maka semua persoalan itu harus di telaah secara jernih dengan menggunakan kaidah kaidah aturan dan hukum yang berlaku, dengan menyerahkan bulat bulat kepada penegak Hukum serta proses penegakan hukumnya.

Pelanggaran atau tidak harus melalui proses penegakan Hukum yang di jalankan oleh aparat penegak Hukum yang berkompeten, dalam hal ini Polisi, Jaksa dan Hakim, apa benar yang dilakukan oleh Ahok itu melanggar Hukum atau tidak ?

Proses penegakan hukum tidak semata mata hanya mengikuti apa yang menjadi keyakinan kita, namun juga harus mengikuti kaidah penegakan hukum yang berlaku, Acara hukum pidana, KUHP dan proses pembuktian di depan pengadilan.

System dan prosedur yang ada merupakan aturan dan hukum yang harus ditegakkan kepada semua orang tanpa kecuali, dengan mengikuti system dan prosedur yang disusun dengan tanpa menghilangkan hak hak warga yang melekat, hak memperoleh keadilan, hak atas kebenaran yang dilakukan, hak membela diri, dan hak hak asasi manusia yang lainnya.

Bahwa kini Ahok di posisikan sebagai tersangka, adalah perjalanan proses penegakan hukum yang berlaku, menurut aturan yang ada memang tidak mengharuskan setiap tersangka harus ditahan, tersangka di tahan harus memenuhi kriteria untuk keharusan diberlakukan sebagai tahanan. 

Sementara menurut Kejaksaan kini Ahok tidak perlu dilakukan penahanan karena alasan alasan yang ada dan merupakan system dan prosedur hukumnya seperti itu, tahapan dan alasan yang ada merupakan hak mutlak perlakuan terhadap tersangka oleh penegak Hukum. Hal ini harus di hormati oleh siapapun dan tidak boleh ada intervensi pihak di luar SOP penegakan hukum, bahkan Presiden sekalipun tidak boleh mencampurinya.

MUI, FPI dan siapapun, walau beratus ribu orang sekalipun sama sekali tidak boleh intervensi serta mempengaruhi proses penegakan hukum. Jumlah penekan dan pengintervensi tidak bisa dijadikan legitimasi untuk melakukan intervensi terhadap penegakan hukum yang sedang berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun