Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

4 Konsep Ahok Penyediaan Rumah untuk Warga DKI

11 Oktober 2016   20:48 Diperbarui: 12 Oktober 2016   04:29 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumberfoto,megapolitan.kompas.com

Ahok memang brillian, smart namun tidak berbusa busa, dan bukan konsep khayalan yang tidak mungkin bisa dilakukan, intinya Ahok membangun sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia yang memiliki kedaulatan dan kehormatan.

Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai manusia yang diciptakan Tuhannya, adalah landasan pokok berfikir yang amazing, dengan begitu tidak ada sedikitpun tercetus didalam konsepnya merendahkan harkat dan martabat manusia dengan memposisikan sebagai Obyek yang menerima bantuan saja. 

Pemerintah adalah Organisasi kemasyarakatan yang diberi kewenangan oleh seluruh Rakyat untuk mendayagunakan segala kekuatan yang dimilikinya untuk membangun manusia seutuhnya, dengan tetap memposisikan manusia sebagai subyek yang hidup dan memiliki kehidupan.

Manusia bukanlah barang yang bisa diatur selayaknya obyek yang harus dikasihani sedemikian sehingga menganggap mereka adalah Obyek yang bisa diatur dan di letakkan dimana saja sesuai dengan apa yang kita mau.

Memberi namun bukan kepada tangan yang menengadah, namun juga bukan tangan yang merebut tak sesuai etika, Memberi dengan tetap menghotmati dan menghargai keberadaannya sebagai manusia utuh yang sama dengan manusia lainnya.

Rumah adalah salah satu program Negara yang melingkupi seluruh rakyat indonesia tanpa kecuali, Program Negara yang merupakan wujud dari Pelaksanaan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pemerintah sebagai lembaga eksekutive memiliki kewajiban konstitusional tidak hanya kewajiban moral, artinya merupakan kerja yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintahan yang berjalan.

Konsep Penyediaan Rumah bagi penduduk DKI telah dibeberkan oleh Ahok, sebagai program jangka panjang, namun saat inipun sudah dimulai dengan penyediaan Rusunawa yang kini diprioritaskan kepada masyarakat yang direlokasi dari kawasan yang tidak layak huni, seperti bantaran sungai, Lahan lahan Pemerintah yang diperuntukkan kegiatan lain, penduduk yang berdiam di tanah tanah waduk dan disekitar waduk.

namun dikemudian hari akan segera dikerjakan program penyediaan Rumah untuk Warga berdasar atas kemampuan yang dimilikinya, dengan dikelompokkan kepada pendapatan satu keluarga. sehingga mampu mendiami Rumah susun dengan menyediakan biaya sewa, pembayaran atas biaya sewa ini merupakan penghormatan terhadap warga sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia.

Adapan empat konsep tersebut adalah sebagai berikut:

Konsep I, diperuntukkan bagi masyarakat dengan pendapatan sekitar Rp 3 juta. 

Unit tersebut bakal dibuat dengan ukuran 36 meter persegi. Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan subsidi lebih dari 80 persen karena 1 unit mencapai angka Rp 200-Rp 250 juta.

“Mampu enggak orang gaji Rp3 juta bayar cicil Rp200 juta. Tanpa bunga aja enggak sanggup kok. Makanya kami mau buat satu model yang kami subdisi habis. Hanya bayar Rp5 ribu-Rp15 ribu,” jelas Ahok. sadar bahwa untuk memenuhi kebutuhan warga tidak cukup, maka Pemda DKI akan memberi fasilitas KJP, bus gratis dan juga dokter.

Konsep II, rumah susun dengan harga kost. Rusun tersebut bakal dibangun di atas terminal atau stasiun LRT dan MRT.

Hunian dengan jenis ini diperuntukkan untuk para pekerja yang punya rumah di kawasan penyangga. Tujuannya adalah untuk dapat menghemat waktu dari para pekerja.

Konsep III, rusun seperti ini diperuntukkan untuk masyarakat yang punya gaji sekitar Rp 10 juta ke atas

Rusun ini bakal dijual dengan sistem cicilan yang tak menghitung harga tanah.

“Tanah tidak dihitung tapi dengan catatan, dia tidak boleh jual ke orang lain,” ucap Ahok. Rusun tersebut hanya dapat dijual usai 20-30 tahun, itu pun ke Pemda dengan harga sesuai dengan NJOP yang berlaku.

Konsep IV, Ditawarkan kepada para pemilik tanah  dengan Sertifikat Hak Milik, diatas tanahnya dibangun apartemen

Pemilik tanah diberikan ganti dengan memperoleh Unit apartemen dengan luas tertentu sesuai dengan kepemilikan tanahnya, “Kamu boleh jual, boleh sewakan ke orang lain. Jadi kita tukar tanah,” ungkap Ahok.

Sementara Pengembang untuk apartemen atau hunian yang didirikan oleh swasta mengikuti kaidah kaidah dan pola bisnis diantara mereka, namun Ahok akan meminta partisipasi para pengembang dengan menyediakan dana CSR untuk disalurkan bagi pembangunan Rusunawa.

Memberikan subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah, namun meminta Pengembang Real estate sebagai modal perbaikan perumahan bagi warga yang tidak mampu, nuansa subsidi silang tergambar jelas.

Penghuni Rusun memang masyarakat yang berpenghasilan rendah, namun mental dan kehormatanya tetap harus diakui dan dijaga, itulah sebabnya pembayaran sewa adalah mutlak sebagai bentuk penghargaan kepada warga atas kedaulatannya.

Sekaligus penghuni Rusunawa akan sangat mudah diperhatikan dan dimonitor oleh Pemerintah, ketika akan memberikan bantuan yang dibutuhkan masyarakat, sehingga Pemda akan fokus kepada pelayanan kepada masyarakat/penghuni Rusunawa.

Beda apabila masih berkeliaran dibantaran bantaran sungai dan juga di lahan lahan kritis serta lahan lahan Negara, dengan kondisi terpencar pencar akan sangat menyulitkan Pemda melakukan monitoring terhadap kesejahteraan Rakyatnya.

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka ! 

 Jakarta 11 Oktober 2016

Zen Muttaqin

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun