Tampilnya saksi saksi ahli yang kini menempati tempat yang proporsional, makin menambah nilai transparancy dan keterbukaan sidang peradilan, Saksi saksi ahli memaparkan dengan jelas dan gamblang sesuai dengan tugasnya sebagai ahli yang didasrkan kepada kaidah kaidah keahlian yang didasarkan kepada ilmu dan pengetahuannya.Â
Saksi ahli juga tidak bisa memanipulasi hasil pengamatannya serta kesaksiannya dengan hal hal yang berada diluar ketentuan di=dari ilmu pengetahuan yang dimiliki, saking terbukanya sidang peradilan, yang bisa segera dilakukan koreksi dari masyarakat. Ilmu2 terapan forensik yang ditampilkan kini membuka mata kepada siapa saja, untuk hati hati dan memperhitungkan segala kemungkinan terbongkar tindakan kejahatan apapun yang dilakukannya, kini tidak ada lagi kejahatan sempurna yang tidak bisa dibuktikan.
Dengan shock therapy kepada masyaraklat inilah yang menjadi sasaran pokok bagi masyarakat didalam memberikan pelajaran kep0ada seluruh masyarakat untuk memberikan kontribusinya bagi kehgidupan yang menenteramkan dan bebas dari rasa takut akan terjadi kejahatan yang menimpa dirinya.
Saya merasa optimis, bahwa memang sejarah sedang menjalani perubahan menuju kehidupan yang lebih baik dan mensejahterakan.
Apabila system Penegakan hukum yang terjadi seperti ini, maka saya memiliki harapan besar Indonesia akan menjadi Negara yang besar yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan secara penuh kepada warga nya dan kegiatannya.
Saluut kepada POLRI cq Bareskrim Polda Metrojaya, Kejaksaan Tinggi, Hakim serta Pengacara yang terlibat proses pengadilan ini, serta para saksi ahli, serta saksi saksi baik yang tampil maupun yang tidak tampil dipengadilan, dari merekalah seluruh bangunan keadilan ini sedang dibangun.
Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !
Jakarta, 25 Agustus 2016
Zen Muttaqin.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H