Mohon tunggu...
Zen Muttaqin
Zen Muttaqin Mohon Tunggu... wiraswasta -

AKU BUKAN APA-APA DAN BUKAN SIAPA-SIAPA. HANYA INSAN YANG TERAMANAHKAN, YANG INGIN MENGHIDUPKAN MATINYA KEHIDUPAN MELALUI TULISAN-TULISAN SEDERHANA.HASIL DARI UNGKAPAN PERASAAN DAN HATI SERTA PIKIRAN. YANG KADANG TERLINTAS DAN MENGUSIK KESADARAN. SEMOGA BERMANFAAT.

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Djohar Harus Tanggungjawab, Tak Bisa Sembunyi.

24 Februari 2014   03:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32 1416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

sumberfoto,www.bolaindo.com, dan web.inilah.com

Apung Widadi Janji Buktikan Korupsi PSSI

Dalam acara diskusi yang bertajuk " Menolak hujan somasi di Tahun Pemilu", di Jakarta, minggu tgl.23/2/2014, Apung menjelaskan, bahwa semestinya somasi tidak layak untuk dilayangkan, karena ungkapan keprihatinannya di tulis di forum Facebook FDSI yang tertutup dan rahasia, hanya untuk lingkungan sendiri.

Anehnya kok Biro Hukum PSSI langsung melakukan tindakan Somasi kepada dirinya, yang kemudian tanggal 14 langsung melaporkannya kepada Polisi dengan dalih pelanggaran UU ITE.

"Itu kan ditulis dalam forum rahasia. Saya hanya tuliskan keprihatinan saja, tiba-tiba biro hukum PSSI melayangkan somasi. Tanggal 14 lalu mereka laporkan ke polisi dengan UU ITE," ujar Apung dalam acara itu.

Menurut Apung W, justru dirinya tidak mempermasalahkan isi dan materi dari ungkapan keprihatinannya, yang dirasa menyerang dan mempermalukan PSSI, karena dirinya kini justru telah menyiapkan bukti2 yang yang terinci yang kini sedang disusun dan dikumpulkan oleh rekan2 Peneliti Indonesia Budget Center (IBC)

IBC sedang mempersiapkan data terkait dugaan penyimpangan pendapatan hak siar SCTV senilai Rp16 miliar milik Timnas U-19. Apung Widadi menegaskan, bahwa "Kita sudah ada datanya soal yang saya tulis di facebook itu kok, tinggal nanti dilengkapi saja dan dilaporkan,"

Yang kini menjadi permasalahan yang lebih serius justru telah mengancam kehidupan demokrasi, yaitu telah terjadi upaya pemberangusan oleh sementara pihak cq PSSI, dengan menggunakan Pasal UU ITE yang masih dianggap sebagai UU kontroversial.

Melebarnya masalah PSSI keranah yang lebih luas, dengan cara2 dan menggunakan pendekatan kekuasaan, tentu menjadi lebih membahayakan dan terasa tekanannya kepada publik. Kini justru PSSI masuk kedalam posisi penguasa yang arogan dan keukeuh dengan tangan besi.

Terbukti terikutnya organisasi organisasi pejuang Hak hak asasi serta pejuang perlakuan hukum sama kepada seluru warga  tanpa kecuali, sederet organisasi beken, ELSAM, YLBHI, LBH Pers, serta lemabaga2 lain. ikut serta melakukan pembelaan kepada Apung Widadi yang hanya seorang aktivis yang minim kekuasaan.

Bahwa apa yang dilakukan oleh Apung adalah merupakan proses kehidupan dan pergaulan dalam berbangsa dan bernegara kita, yang ada didalam koridor keterbukaan serta kebebasan mengemukakan pendapat melalui tulisan, tanpa ada upaya kekerasan, yang secara tegas dan jelas dilindungi oleh UU, dan sesuai isi dan maksud yang termaktub dalam Preambule UUD 1945.

Tidak bisa dianggap sepele perlaukan PSSI terhadap semua pengeritiknya, serta gerakan pemerhati yang selalu memberikan masukan, yang sepantasnya justru diperhatikan, demi mencapai bentuk dan kehidupan persepakbolaan di Indonesia yang baik serta mencapai kemajuan..

Oleh karena itulah perlu dipantau dan ditunggu, benarkah dugaan sementara masyarakat tentang campur tangannya Mafia Hukum dalam menjalankan proses hukum ini, karena Pelaporan Apung Widadi ke Polda Metro Jaya ini dilakukan oleh Biro Hukum PSSI yang diwakili Aristo Pangaribuan. Pelaporan ini bukan atas nama Wakil Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti. Melainkan atas nama PSSI.

Menurut Apung, ini tentu saja melanggar prosedur, karena jika melaporkan aduan lembaga harus mengatasnamakan Ketua Umum PSSI, bukan melalui Aristo Pangaribuan.

Hal ini penting karena, prosedur dan tata cara pelaporan yang tidak sesuai dengan aturan pelaporan, seharusnya batal demi hukum dan harus dikembalikan kepada PSSI untuk diperbaiki, dimana Djohar Arifin harus bertanggung jawab atas pelaporan itu.

Ketua Umum PSSI ini sudah tidak bisa lagi sembunyi dibalik kelemahannya dan berlindung kepada LNM yang terlihat dominan, seolah semua di kendalikan oleh LNM, dan cengkeraman pengurus2 lainnya.

Masalah Apung W dan PSSI mengajukan somasi harus ditandatangani oleh seorang ketua umum, yang pantas dan memiliki kapasitas secara hukum mengatasnamakan lembaga.

Selanjutnya Apung hanya bisa mengingatkan dan juga menunggu reaksi dari Polisi,  "Kita lihat saja bagaimana proses hukumnya nanti berjalan. Saya sudah siapkan juga pengacara. Kita akan lihat, bagaimana polisi memaknai UU ITE ini," tegas penggiat antikorupsi itu.

Momentum yang kini telah terbentuk menjadi satu keinginan untuk terus dilanjutkan perbaikan pengelolaan sepakbola di Indonesia lewat Organisasi yang legal dan taat ada didalam koridor hukum yang berlaku.

Selamat berjuang menuju perbaikan untuk masadepan yang lebh cerah.

Merdeka ! Merdeka ! Merdeka !

Jakarta, 24 February 2014

Zen Muttaqin.

.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun