(a) Akta pendirian perusahaan;Â
(b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Â
(c) pengabsahan pendirian perusahaan;Â
(d) profile perusahaan;Â
(e) rencana usaha (bisnis plan);Â
(f) konfigurasi dan data teknis perlengkapan yang bakal digunakan.
D. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PADA ISP
-Sebagai media yang menyerahkan jasa untuk bersangkutan dengan internet.
-Menghubungkan pelanggan ke gateway internet terdekat.
-Menyediakan modem guna dial-up.
-Menghubungkan seorang user ke layanan informasi World Wide Web (www).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!