Mohon tunggu...
Ulee Z
Ulee Z Mohon Tunggu... -

Hanya Seorang Manusia Biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bantahan: Logika Hukum Penentang Nikah Sirri!

24 Februari 2010   09:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:46 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bismillahirrahmaanirrahiim.

Kembali saya mengangkat tema Nikah Sirri. Disini kita akan kaji persoalan Nikah Sirri dari sisi logika hukum positif. Sebelum dimulai, saya jelaskan lagi, bahwa definisi Nikah Sirri itu setiap pernikahan yang tidak dicatatkan di KUA, tidak mendapat surat nikah, meskipun secara Syariat Islam pernikahan seperti itu SAH belaka. Namun Nikah Sirri yang dimaksud disini, tidak termasuk kawin mut’ah, kawin kontrak, nikah tertutup yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kalau kawin mut’ah, kawin kontrak, dan sejenisnya, jelas kita mendukung jika hal itu dilarang. Kawin mut’ah sudah diharamkan oleh Nabi Saw, sampai Yaumul Qiyamah.

Mengapa kita ingin membahas masalah ini dari kacamata hukum positif? Sebab banyak pihak yang mendukung UU Nikah Sirri itu dari kalangan yang mengaku melek hukum. Di antara mereka adalah Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM. Juga Mahfud Md, sang Ketua Mahkamah Konstitusi yang krisis ilmu agama. Juga ada mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie yang pernah mengusulkan agar Gus Dur diganjar gelar “pahlawan demokrasi”. Juga ada Musdah Mulia, ya Anda semua sudah tahu siapa dia. Termasuk ada Menteri Pemberdayaan Perempuan, isteri Agum Gumelar. Juga Ana Muawanah, anggota DPR dari PKB. Dan lain-lain.

Inti pemikiran para pendukung UU Nikah Sirri yang nantinya bisa memidanakan para pelaku Nikah Sirri adalah sebagai berikut:

Nikah Sirri harus dilarang, pelakunya harus dipidanakan. Mengapa? Sebab selama ini banyak kasus kezhaliman terhadap isteri dan anak-anak hasil pernikahan Sirri. Jadi UU Nikah Sirri ini dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak isteri dan anak-anak.


Perhatikan dengan cermat 3 poin berikut: (a) Selama ini ada Nikah Sirri di masyarakat; (b) Dalam sebagian kasus Nikah Sirri, terjadi pelanggaran terhadap hak-hak isteri dan anak-anak hasil pernikahan Sirri; (c) Maka solusinya, agar tidak terjadi pelanggaran, Nikah Sirri harus dilarang, pelaku Nikah Sirri dipidanakan.

Logikanya, di masyarakat banyak polisi yang berada di jalan-jalan raya. Sebagian polisi itu sering melakukan pungutan liar, atas nama tilang. Pungutan liar jelas melanggar hak-hak warga negara, malah merugikan negara, karena hasil pungutan tidak disetor ke kas negara. Maka solusinya, agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak warga negara, sebaiknya polisi lalu lintas dikriminalkan saja. Begitulah! Sama persis logikanya kan.

Itulah logika hukum yang dibawa oleh Mahfud Md, Musdah Mulia, Jimly Asshidiqie, dan kawan-kawan. Rata-rata logika hukumnya seperti itu. Nanti Anda akan menyaksikan, bahwa orang-orang seperti ini AMAT SANGAT BODOH dari sisi pemahaman hukum positif. Padahal selama ini kita lebih banyak bergelut dengan Syariat Islam. Tapi alhamdulillah, kita bisa mengetahui kebodohan orang-orang itu, justru dari “kandang” mereka sendiri. Masya Allah, hanya Allah Ta’ala yang menentukan segala sesuatu terjadi, dengan ijin-Nya.

Untuk memahami betapa bodohnya logika hukum seperti di atas, mari kita runut masalahnya dari awal, yaitu sebagai berikut:

[1] Hukum asal pernikahan adalah baik. Di mata hukum negara manapun, di Amerika, Eropa, Asia, dan seterusnya, hukum asal pernikahan itu baik. Pernikahan bukanlah perbuatan kriminal, seperti mencuri, merampok, korupsi, membunuh, menipu, dll. Pernikahan itu hukum asalnya adalah baik, menurut hukum manusia di manapun. Kalaupun kemudian terjadi pelanggaran hak-hak dalam pernikahan, hal itu bukan karena pernikahannya, tetapi karena pelaku pernikahan itu sendiri yang keliru. Jika UU Nikah Sirri disetujui, sehingga setiap pelaku Nikah Sirri otomatis dipidanakan, itu sama dengan menganggap pernikahan sebagai perbuatan kriminal. Coba Anda cari dalam hukum negara manapun, adakah yang mengkriminalkan pernikahan?

[2] Jika UU Nikah Sirri disetujui, sehingga pelaku Nikah Sirri otomatis dianggap sebagai penjahat, dan anak-anak mereka dianggap “anak penjahat”. Sementara pelaku zina, pelacuran, homoseks, kumpul kebo, tidak diapa-apakan, tidak menerima sanksi apapun. Jika demikian halnya, berarti negara Indonesia ini hendak BERHUKUM DENGAN HUKUM IBLIS. Sesuatu yang baik dianggap sebagai kejahatan, dan sesuatu yang hina dianggap halal. Jika demikian, maka bangsa ini dianggap berhukum dengan HUKUM IBLIS. (Jika itu yang terjadi, saya tidak ragu-ragu untuk mengkafirkan Mahfud Md, mengkafirkan Patrialis Akbar, Jimly Asshiddiqie, dan makhluk sejenisnya).

[3] Jika ada seseorang mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dll ditangkap, lalu dipidanakan. Ya, kita semua memakluminya, sebab perbuatan-perbuatan seperti itu pada asalnya memang perbuatan jahat. Tetapi jika orang menikah baik-baik, hanya belum dicatatkan di KUA, lalu dipidanakan, wah ini amat sangat keterlaluan. Pernikahan dimanapun adalah kebaikan, bukan kejahatan. Maka pernikahan baru bisa dibawa ke pengadilan, entah karena urusan pidana atau perdata, jika ada kasus kejahatan/kezhaliman di dalamnya. Dalam konteks urusan yang baik, seperti pernikahan, bekerja, profesi, belajar, pergaulan, bisnis, kerjasama, dll. yang masuk kategori urusan muamalah, sesuatu baru bisa dipidanakan jika terjadi fakta-fakta pelanggaran hukum di dalamnya. Kalau kenyataannya baik-baik saja, ya tidak perlu dipidanakan. Itu sangat salah!

[4] Jika logika penentang Nikah Sirri diterima, wah akan sangat banyak urusan di masyarakat ini yang harus dipidanakan. Banyak orang yang harus dipenjara karena perbuatan mereka. Misalnya, kompetisi sepak bola. Hampir setiap tahun selalu terjadi kerusuhan, bentrok suporter, penganiayaan wasit, pengrusakan sarana umum dan stadion, dan lain-lain. Jelas semua tindak kekerasan itu merugikan warga negara yang lain. Jika demikian, mengapa tidak dikeluarkan UU yang mengkriminalkan olah-raga sepak-bola, dan memenjarakan pemain-pemain sepak bola. Ya, sebab mereka menjadi biang kerusuhan dan onar.

Contoh lain, tentang pengendara motor di jalanan. Banyak sekali kecelakaan terjadi karena pengendara motor. Mayoritas kecelakaan lalu lintas karena pengendara motor. Jelas kecelakaan itu telah melanggar hak-hak warga negara, bahkan membunuh ribuan jiwa-jiwa manusia. Nah, mengapa tidak kita buat saja UU yang bisa mengkriminalkan kendaraan bermotor, dan memidanakan para pengendara motor? Bagaimana, setuju?

Contoh lain, di dunia peradilan ada mafia hukum, banyak. Malah SBY sampai membentuk Satgas Anti Mafia Hukum. Ini riil lho, bukan mengada-ada. Jelas mafia hukum itu telah melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat kemudahan dan keadilan hukum. Nah, akibat pelanggaran-pelanggaran oleh mafia hukum itu, bagaimana kalau sistem hukum itu kita kriminalkan saja, dan penegak-penegak hukum yang berkecimpung di dunia itu dipidanakan? Bagaimana, setuju?

Contoh lain, selama ini ada pernikahan legal lewat KUA. Tetapi di KUA sendiri juga banyak korupsinya. Kadang biaya nikah dimahal-mahalkan, kadang birokrasi dibuat rumit. Termasuk, beredarnya buku-buku nikah palsu. Tentu perbuatan-perbuatan oknum KUA itu melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan yang baik dan benar. Nah, bagaimana kalau ada UU yang mengkriminalkan KUA, dan bisa memidanakan petugas-petugas KUA? Bagaimana, setuju? Anehnya, logika seperti ini tidak dipahami oleh Mahfud Md, Jimly Asshiddiqie, Musdah Mulia, dll. Padahal mereka itu para profesor. Atau mereka pura-pura tidak tahu ya? Entahlah.

[5] Dalam memahami logika penentang Nikah Sirri, bisa digambarkan seperti seseorang yang rumahnya kemasukan seekor tikus. Tikus itu sangat licin, bandel, dan sulit dikeluarkan dari rumah. Lalu pemilik rumah itu menemukan solusi untuk menghabisi tikus tersebut, yaitu dengan: membakar habis rumahnya! Ya, jelas saja, tikus itu pun mati jadi areng, tetapi seluruh isi rumahnya juga habis. Ini logika orang dungu dalam menyelesaikan masalah.

[6] Pernikahan Sirri tetaplah halal, baik, mulia, wong pada asalnya pernikahan itu memang mulia. Tetapi kalau dalam pernikahan Sirri ada kezhaliman suami terhadap isteri dan anak-anaknya, silakan kezhaliman itu ditindak tegas, boleh secara perdata atau pidana. Silakan saja, suami-suami yang menikah Sirri, lalu berbuat zhalim kepada isteri dan anak-anaknya, silakan saja ditindak tegas. Asal ada bukti-bukti kuat tindakan kezhaliman itu, silakan saja pelakunya ditindak tegas. Lagi pula, kalau mau jujur, hal demikian kan sudah diatur dalam UU KDRT. Jadi jangan menghancurkan semua pelaku Nikah Sirri, sebab masih banyak yang baik, harmonis, dan berbahagia. Alhamdulillah. Jangan sampai, karena perbuatan oknum, seluruh kebaikan hendak dimusnahkah.

[7] Mahfud Md, Musdah Mulia, Jimly Asshiddiqie, dll. apakah orangtua-orangtua mereka dulu menikah di KUA dan mendapat surat nikah? Kalau benar mereka menikah di KUA, ya syukurlah. Tetapi kalau menikah Sirri seperti pihak-pihak yang ingin mereka pidanakan itu, berarti orangtua-orangtua mereka dulu juga dianggap telah berbuat jahat, karena menikah Sirri. Dan anak-anak mereka bisa disebut sebagai “anak penjahat”. Semoga mereka bisa jujur dan adil melihat kenyataan, sebelum Allah menghinakan orang-orang yang menyakiti Ummat.

[8] Tetapi saya yakin, di balik pemaksaan UU Nikah Sirri itu ada maksud besar yang diinginkan oleh Musdah Mulia dan kawan-kawan, yaitu hendak MENGHANCURKAN MORAL MASYARAKAT. Untuk menikah saja, di jaman sekarang ini sulit. Sebagian kawan-kawanku, sudah berusia di atas 30 tahun, belum juga menikah. Karena itu tadi, sulit menikah secara formal. Kalau nanti Nikah Sirri dilarang dan pelakunya dipidanakan, alamat semakin banyak lagi generasi muda yang sulit menikah. Lalu ujungnya, mereka akan mencari kepuasan dengan perbuatan-perbuatan bejat, seperti zina, seks bebas, pelacuran, dan lain-lain. [Musdah Mulia dkk. ini sepertinya sehari-hari menyembah syaitan, maka dia terus berjihad siang-malam, untuk merusak moral masyarakat. Orang rusak, yang kerjanya merusak orang lain, agar banyak temannya di neraka nanti].

[9] Demi Allah, kalau benar bahwa para pembela UU Nikah Sirri itu benar-benar ingin memperjuangkan nasib isteri dan anak-anak korban Nikah Sirri, mengapa mereka tidak mengasihi saja jutaan isteri dan anak-anak dari pernikahan legal lewat KUA yang hidupnya menderita? Mengapa mereka tidak berjihad siang-malam memikirkan nasib jutaan isteri dan anak-anak yang sudah jelas-jelas legal secara hukum perkawinan itu? Banyak lho, isteri dan anak-anak kita yang menderita hidupnya, meskipun mereka menikah lewat KUA secara formal. Ya, ada kasus KDRT, selingkuh, konflik harta-benda, single parent, terjerumus prostitusi, dan sebagainya. Mengapa mereka tidak konsentrasi dalam masalah-masalah yang sudah jelas itu? Jangan sampai, ikan teri terus dikejar, sementara ikan tuna yang sudah di tangan dilepaskan.

Terakhir, perlu kita bicara jujur dengan Departemen Agama, terutama dengan Nasaruddin Umar. Apa sih yang Anda inginkan dengan rencana memidanakan pelaku Nikah Sirri itu? Janganlah berkelit dengan aneka macam alasan palsu. Katakan sejujurnya, apa yang Anda inginkan?

Kalau benar UU Nikah Sirri itu kemudian dilegalkan, dan secara otomatis pelaku Nikah Sirri dipidanakan. Maka nanti Departemen Agama, khususnya KUA, akan memegang hak monopoli atas halal-haramnya pernikahan. Kalau MUI selama ini memegang lisensi halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik, maka KUA akan memegang lisensi halal-haramnya pernikahan. Tentu ini adalah bisnis yang menggiurkan. Bisa saja, nanti masyarakat akan mau membayar berapa saja, asalkan mendapat lisensi SAH nikahnya.

Hal-hal seperti ini adalah kebathilan yang harus ditinggalkan. Agama bukanlah urusan bisnis, atau kendaraan untuk mencari keuntungan duniawi. Tidak benar maksud seperti itu.

Semoga tulisan ini bermanfaat. Mohon maaf kalau saya memakai kata-kata keras, sebab urusan yang diperjuangkan oleh musuh-musuh Islam itu sangat berbahaya, membahayakan kehidupan Ummat, dan membahayakan kehidupan moral masyakarat, khususnya generasi muda.

Tetapi saya juga menghimbau kepada saudara-saudara Muslim yang belum mencatatkan pernikahannya, segera mengurus tertib administrasinya di KUA. Namun kita amat sangat menuntut, agar KUA mempermudah urusan administrasi masyarakat, bukan mempersulit. Juga jangan menghalang-halangi kaum Muslimin yang ingin melakukan poligami. Itu hak sah Ummat ini.

Walhamdulillah Rabbil ‘alamiin.

AMW.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun