[4] Jika logika penentang Nikah Sirri diterima, wah akan sangat banyak urusan di masyarakat ini yang harus dipidanakan. Banyak orang yang harus dipenjara karena perbuatan mereka. Misalnya, kompetisi sepak bola. Hampir setiap tahun selalu terjadi kerusuhan, bentrok suporter, penganiayaan wasit, pengrusakan sarana umum dan stadion, dan lain-lain. Jelas semua tindak kekerasan itu merugikan warga negara yang lain. Jika demikian, mengapa tidak dikeluarkan UU yang mengkriminalkan olah-raga sepak-bola, dan memenjarakan pemain-pemain sepak bola. Ya, sebab mereka menjadi biang kerusuhan dan onar.
Contoh lain, tentang pengendara motor di jalanan. Banyak sekali kecelakaan terjadi karena pengendara motor. Mayoritas kecelakaan lalu lintas karena pengendara motor. Jelas kecelakaan itu telah melanggar hak-hak warga negara, bahkan membunuh ribuan jiwa-jiwa manusia. Nah, mengapa tidak kita buat saja UU yang bisa mengkriminalkan kendaraan bermotor, dan memidanakan para pengendara motor? Bagaimana, setuju?
Contoh lain, di dunia peradilan ada mafia hukum, banyak. Malah SBY sampai membentuk Satgas Anti Mafia Hukum. Ini riil lho, bukan mengada-ada. Jelas mafia hukum itu telah melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat kemudahan dan keadilan hukum. Nah, akibat pelanggaran-pelanggaran oleh mafia hukum itu, bagaimana kalau sistem hukum itu kita kriminalkan saja, dan penegak-penegak hukum yang berkecimpung di dunia itu dipidanakan? Bagaimana, setuju?
Contoh lain, selama ini ada pernikahan legal lewat KUA. Tetapi di KUA sendiri juga banyak korupsinya. Kadang biaya nikah dimahal-mahalkan, kadang birokrasi dibuat rumit. Termasuk, beredarnya buku-buku nikah palsu. Tentu perbuatan-perbuatan oknum KUA itu melanggar hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan yang baik dan benar. Nah, bagaimana kalau ada UU yang mengkriminalkan KUA, dan bisa memidanakan petugas-petugas KUA? Bagaimana, setuju? Anehnya, logika seperti ini tidak dipahami oleh Mahfud Md, Jimly Asshiddiqie, Musdah Mulia, dll. Padahal mereka itu para profesor. Atau mereka pura-pura tidak tahu ya? Entahlah.
[5] Dalam memahami logika penentang Nikah Sirri, bisa digambarkan seperti seseorang yang rumahnya kemasukan seekor tikus. Tikus itu sangat licin, bandel, dan sulit dikeluarkan dari rumah. Lalu pemilik rumah itu menemukan solusi untuk menghabisi tikus tersebut, yaitu dengan: membakar habis rumahnya! Ya, jelas saja, tikus itu pun mati jadi areng, tetapi seluruh isi rumahnya juga habis. Ini logika orang dungu dalam menyelesaikan masalah.
[6] Pernikahan Sirri tetaplah halal, baik, mulia, wong pada asalnya pernikahan itu memang mulia. Tetapi kalau dalam pernikahan Sirri ada kezhaliman suami terhadap isteri dan anak-anaknya, silakan kezhaliman itu ditindak tegas, boleh secara perdata atau pidana. Silakan saja, suami-suami yang menikah Sirri, lalu berbuat zhalim kepada isteri dan anak-anaknya, silakan saja ditindak tegas. Asal ada bukti-bukti kuat tindakan kezhaliman itu, silakan saja pelakunya ditindak tegas. Lagi pula, kalau mau jujur, hal demikian kan sudah diatur dalam UU KDRT. Jadi jangan menghancurkan semua pelaku Nikah Sirri, sebab masih banyak yang baik, harmonis, dan berbahagia. Alhamdulillah. Jangan sampai, karena perbuatan oknum, seluruh kebaikan hendak dimusnahkah.
[7] Mahfud Md, Musdah Mulia, Jimly Asshiddiqie, dll. apakah orangtua-orangtua mereka dulu menikah di KUA dan mendapat surat nikah? Kalau benar mereka menikah di KUA, ya syukurlah. Tetapi kalau menikah Sirri seperti pihak-pihak yang ingin mereka pidanakan itu, berarti orangtua-orangtua mereka dulu juga dianggap telah berbuat jahat, karena menikah Sirri. Dan anak-anak mereka bisa disebut sebagai “anak penjahat”. Semoga mereka bisa jujur dan adil melihat kenyataan, sebelum Allah menghinakan orang-orang yang menyakiti Ummat.
[8] Tetapi saya yakin, di balik pemaksaan UU Nikah Sirri itu ada maksud besar yang diinginkan oleh Musdah Mulia dan kawan-kawan, yaitu hendak MENGHANCURKAN MORAL MASYARAKAT. Untuk menikah saja, di jaman sekarang ini sulit. Sebagian kawan-kawanku, sudah berusia di atas 30 tahun, belum juga menikah. Karena itu tadi, sulit menikah secara formal. Kalau nanti Nikah Sirri dilarang dan pelakunya dipidanakan, alamat semakin banyak lagi generasi muda yang sulit menikah. Lalu ujungnya, mereka akan mencari kepuasan dengan perbuatan-perbuatan bejat, seperti zina, seks bebas, pelacuran, dan lain-lain. [Musdah Mulia dkk. ini sepertinya sehari-hari menyembah syaitan, maka dia terus berjihad siang-malam, untuk merusak moral masyarakat. Orang rusak, yang kerjanya merusak orang lain, agar banyak temannya di neraka nanti].
[9] Demi Allah, kalau benar bahwa para pembela UU Nikah Sirri itu benar-benar ingin memperjuangkan nasib isteri dan anak-anak korban Nikah Sirri, mengapa mereka tidak mengasihi saja jutaan isteri dan anak-anak dari pernikahan legal lewat KUA yang hidupnya menderita? Mengapa mereka tidak berjihad siang-malam memikirkan nasib jutaan isteri dan anak-anak yang sudah jelas-jelas legal secara hukum perkawinan itu? Banyak lho, isteri dan anak-anak kita yang menderita hidupnya, meskipun mereka menikah lewat KUA secara formal. Ya, ada kasus KDRT, selingkuh, konflik harta-benda, single parent, terjerumus prostitusi, dan sebagainya. Mengapa mereka tidak konsentrasi dalam masalah-masalah yang sudah jelas itu? Jangan sampai, ikan teri terus dikejar, sementara ikan tuna yang sudah di tangan dilepaskan.
Terakhir, perlu kita bicara jujur dengan Departemen Agama, terutama dengan Nasaruddin Umar. Apa sih yang Anda inginkan dengan rencana memidanakan pelaku Nikah Sirri itu? Janganlah berkelit dengan aneka macam alasan palsu. Katakan sejujurnya, apa yang Anda inginkan?
Kalau benar UU Nikah Sirri itu kemudian dilegalkan, dan secara otomatis pelaku Nikah Sirri dipidanakan. Maka nanti Departemen Agama, khususnya KUA, akan memegang hak monopoli atas halal-haramnya pernikahan. Kalau MUI selama ini memegang lisensi halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik, maka KUA akan memegang lisensi halal-haramnya pernikahan. Tentu ini adalah bisnis yang menggiurkan. Bisa saja, nanti masyarakat akan mau membayar berapa saja, asalkan mendapat lisensi SAH nikahnya.