Training CERTIFIED FUNDAMENTAL LAW SCIENCE (CFLS)Â
Angkatan Kedua Tahun 2024 Digelar DPW BAIN HAM RI Provinsi Jawa Barat
Â
BAIN HAM RI DPW Jawa Barat bersama AUDITORIUM CENDEKIA CENTER Kembali mengadakan pelatihan CERTIFIED FUNDAMENTAL LAW SCIENCE (CFLS) angkatan kedua. Pelatihan ini diselenggarakan pada tanggal 23-25 Agustus 2023 yang bertempat di Gedung Auditorium Cendekia Center, Kota Sukabumi. Para peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah yaitu Sukabumi, Bogor, Karawang, Cianjur, Bandung, dan Jakarta. Mereka memiliki beragam profesi, Â pengusaha, guru, dosen, praktisi hukum, ASN, dan lainnya. Pelatihan CFLS ini diketahui peserta dari sumber media sosial, rekan, dan undangan dari panitia penyelenggara.
Narasumber dan Instruktur dalam pelatihan CFLS ada tiga orang, yaitu: Ketua BAIN HAM RI DPW Jawa Barat yaitu Edi Junaedi S.H., CFLS, CLSc, CLE, CSLE, CBFL, CPM. Beliau adalah seorang praktisi hukum yang memberikan layanan bantuan hukum untuk berbagai kalangan masyarakat di berbagai daerah.  Narasumber dan Instruktur  yang kedua adalah Direktur AUDITORIUM CENDEKIA CENTER yaitu Assist Prof. Dr. Hamdan Firmansyah, M.M.Pd, M.H. Beliau selain praktisi hukum, juga sebagai dosen dan tokoh masyarakat. Sedangkan yang ketiga adalah Dr. Beni Kurniawan, S.Ag, M. M.  dari  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), di mana selain sebagai praktisi hukum, juga sebagai seorang guru.
Â
Sebelum acara dimulai para peserta berkenalan satu sama lain, menjelaskan latar belakang pribadi mereka masing-masing dan kegiatan sehari-hari. Hal ini tentu saja menyenangkan, menambah rekan-rekan baru, dan tentu saja menjadi lebih tidak canggung. Peserta yang memiliki berbagai latar belakang dalan pelatihan ini bersemangat dan ingin banyak memperolah pengetahuan dan manfaat.  Para peserta  diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri secara formal di kelas agar satu sama lain mendapatkan relasi. Pelatihan ini berlangsung dengan serius namun luwes dan menyenangkan.
Maksud dan tujuan dari pelatihan  CERTIFIED FUNDAMENTAL LAW SCIENCE (CFLS) adalah untuk memudahkan masyarakat umum yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum dalam memahami dasar-dasar hukum. Selain itu juga untuk mereka yang memiliki dasar dan berpraktek hukum untuk memiliki sertifikasi CFLS. Sehingga dengan memahami dasar-dasar hukum ini peserta akan menjadi warga negera yang taat huhum.  Demikian juga jika ada situasi yang permasalahan hukum yang menimpa dirinya sendiri atau orang di sekitarnya, maka peserta dapat membela dirinya maupun membantu orang lain dengan cara yang benar sesuai prosedur hukun yang berlaku di Indonesi
Â