Berdasarkan data dari Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) diketahui periode 2021-2022 pengguna internet di Indonesia mencapai angka 210 juta pengguna. Berdasarkan data tersebut dapat kita lihat bahwa khalayak saat ini menggantungkan hidupnya dengan internet.
Ketergantungan akan internet ini menyebabkan bermunculan media baru yang semakin menjamur. Media baru terdapat dalam berbagai bentuk seperti broadcasting, online, maupun periklanan. Media-media ini diturunkan kembali ke dalam berbagai bentuk seperti YouTube,Twitter, Instagram, TikTok, dll.
Media Baru
Seiring perkembangan teknologi yang pesat kemajuan akan media pun terjadi. Saat ini media konvensional kerap kali diabaikan seiring dengan perkembangan media baru yang terus menerus berkembang.
Meskipun media baru ini kerap dianggap untuk melengkapi media konvensional tetapi media baru juga membawa perubahan baik dalam proses produksi, distribusi, dan konsumsi informasi tersebut (Pavlik, 2001).
Perubahan media konvensional menjadi media baru ini tentunya juga mengubah akses transaksi informasi menjadi lebih mudah baik bagi produsen informasi sampai ke konsumen informasi. Media baru sendiri terbagi ke dalam dua unsur utama yaitu digitalisasi dan konvergensi.
Media sosial sendiri termasuk ke dalam media baru konvergensi karena media sosial menggabungkan fungsi beberapa media konvensional seperti audio, visual, dan tulisan menjadi satu kesatuan (McQuail's, 2006 : 26).
Robert K. Logan menuturkan bahwa media baru merupakan sebuah media yang memiliki interaksi komunikasi dua arah baik dari pembuat konten maupun pengonsumsi konten. Selain itu, media baru juga merepresentasikan kebebasan pendapat saat ini.
Kebebasan pendapat didapat karena akses media baru memudahkan kita untuk mencari maupun memberi informasi. Pada era media baru ini kita dapat dengan mudah untuk mengunggah konten yang kita mau dengan pesan tertentu pula.
Jurnalisme Multimedia