Mohon tunggu...
Zee Zee
Zee Zee Mohon Tunggu... -

just the way i am....si duduls banged .....

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PENGAKUAN TERHADAP TRANSGENDER, REFORMASIKAH????

20 September 2011   01:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:48 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris mendengar berita  dari Canberra, Australia yang memberitahukan bahwa pemerintah setempat telah memberikan pengakuan kepada dunia bahwa para transgender bebas memilih sex   ( STATUS KELAMIN ) Perempuan atau Lelaki. Bahkan pengakuan tersebut telah dapat diterbitkan dalam sebuah dokumen resmi Negara berupa PASSPORT.

[caption id="" align="alignleft" width="206" caption="Reformasi???"][/caption] Passport Australia sekarang punya tiga pilihan jenis kelamin, yaitu laki-laki, perempuan dan x. Kategori x hanya digunakan oleh orang interseks -yang organ kelamin eksternal dan alat reproduksi internalnya tidak bersesuaian sehingga orang itu secara bilogis tidak sepenuhnya laki-laki atau pun perempuan.

Jenis kelamin baru (x) itu  masih menjadi masalah di banyak negara, meskipun semua negara yang berada di bawah Organisasi Penerbangan Sipil Internasional memenuhi syarat untuk memperkenalkan kategori 'x'.

Senator Australia Louise Pratt, yang pasangannya lahir sebagai perempuan dan sekarang hidup sebagai pria, mengatakan reformasi itu merupakan sebuah terobosan penting bagi orang-orang yang mengalami kesulitan ketika mereka hendak bepergian ke luar negeri karena penampilannya tidak sesuai gendernya. Dia mengatakan, "X benar-benar sangat penting, karena ada orang yang memang secara genetik ambigu dan mungkin secara sewenang-wenang telah ditetapkan dalam satu jenis kelamin atau yang lainnya sejak lahir. Ini sebuah pengakuan yang benar-benar penting bagi hak asasi manusia bahwa jika mereka memilih untuk berjenis kelamin "tak tentu", mereka bisa."

Kevin Rudd, menteri luar negeri Australia, mengatakan, "Perubahan ini membuat hidup lebih mudah dan secara signifikan mengurangi beban administratif bagi orang-orang yang berbeda jenis kelamin dan gender yang menginginkan paspor yang mencerminkan jenis kelamin dan penampilan fisik mereka."

Dikarenakan satu alasan birokrasi dengan tujuan untuk mempermudah administrasi status kewarganegaraan, mengapa harus dijadikan suatu hal yang VALID. Semoga hal ini tidak pernah dibenarkan di Indonesia dan negara ini tidak terasimilasi oleh suatu deklarasi Luar Negara yang mengatasnamakan HAK AZASI MANUSIA atau pun demi suatu  reformasi yang dapat berpengaruh kepada tatanan kehidupan Indonesia yang heterogen.

Adakah mereka sadar bahwa Allah azza wa jalla hanya menciptakan dan menyebutkan dua jenis manusia, pria dan wanita, tiada transgender atau pria dengan kelamin wanita dan vice verse. Justru yang ada sejenis jin dan  keluaarganya .

“Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan." (Al Qur'an, 53:45-46)

Dia telah menciptakan  makhlukNYA dengan keindahan dan menyusunnya dengan bentuk yang sangat mempesona .

"Allah telah menciptakanmu dengan bentuk yang paling bagus ." ( Al Qur'an : 64 : 3)

Jadi bagaimana dengan mereka yang berstatus transgender ??? Mengapa mereka harus merubah sesuatu yang memang telah diciptakan dengan sempurna ???

Sumber : all resources.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun