Mohon tunggu...
Mohammad Zainal Ruchban
Mohammad Zainal Ruchban Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pencegahan Kebangkrutan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Terhadap Pelaku UMKM di Indonesia

21 Maret 2024   00:51 Diperbarui: 21 Maret 2024   01:58 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia bisnis, risiko kebangkrutan sangat penting. Prediksi yang tepat sangat berharga bagi perusahaan untuk mengevaluasi risiko atau mencegah kebangkrutan. Penelitian tentang prediksi kebangkrutan ini dimulai oleh Beaver pada tahun 1966, dan dilanjutkan oleh Edward Altman pada tahun 1968 dan 1977. Kejadian kebangkrutan banyak perusahaan di negara asal mereka, Amerika Serikat, mendorong penelitian Altman dan Beaver. Teori prediksi kebangkrutan terus dikembangkan baik di Amerika Serikat maupun di negara lain. Contohnya termasuk model Springate oleh Gordon L.V. Springate (1978) dari Kanada; Model Datastream oleh Marais (Inggris Raya, 1979); Fulmer Model (Amerika Serikat, 1984); Ca-score (Kanada, 1987); model logistical regression oleh Ohlson (1980); model artificial neural network oleh Thomaidis et al. (1998); Hsieh et al. (2006), dan lainnya. Dalam beberapa kasus kejadian kebangkrutan pertamakali di Indonesia, dimana setelah perusahaan-perusahaan bermasalah muncul sebagai akibat dari krisis ekonomi dan moneter 1990-an. Dewi Firmansyah (2018) Pratiwi (2019). Di Indonesia sendiri, masalah kegagalan bank telah di akui sebagai masalah penting di tingkat internasional. Sebagai negara yang masi berkembang salah satunya negara Indonesia, telah mengikuti rekomendasi dan menerapkan peraturan yang di keluarkan Ban For Internasional Settlement (BIS) untuk mengatur pelaksanaan pengawasan pada industri perbankan di Indonesia dalam hal mengatasi pencegahan kebangkrutan. Namun demikian, masalah kebangkrutan masi saja menjadi penyakit yang belum ada obat penawarnya, terutama Bank Perkreditan rakyat di Indonesia.

Untuk menjaga kestabilan keuangan negara, pemerintah mengeluarkan undang-undang republik indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan per 12 januari 2023, sebelumnya bank perkreditan rakyat berubah menjadi bank perekonomian rakyat menjadi istilah BPR. Akan tetapi Permasalahan BPR dan BPRS pada umumnya akibat terjadinya praktik kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh pemilik, karyawan atau pengurus, serta manajemen bank yang masih kurang baik, terutama dari sisi manajemen risiko, permodalan dan kualitas SDM (Suheriadi, 2017). Dalam hal ini menyebabkan gap saving-investment yang semakin lebar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin sulit untuk mendapatkan pinjaman. Sampai saat ini BPRS merupakan kelompok bank pendistribusian pembiayaannya lebih berfokus ke UMKM. Data yang dipublikasikan oleh OJK (2017) menunjukkan bahwa jumlah pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS kepada kelompok UMKM terus meningkat selama tahun 2011 hingga Juli 2016. Hal ini mengindikasikan bahwa pangsa pasar pembiayaan BPRS sebagian besar adalah kelompok UMKM.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah merupakan segala hal yang erat kaitanya dengan bank seperti kelembagaan, manajemen, kegiatan usaha, dan proses pelaksanaan kegiatan usaha. Sedang bank merupakan badan usaha keuangan yang memiliki fungsi perantara untuk melakukan penghimpunan dana milik masyarakat dengan bentuk simpanan atau tabungan dan penyaluran dengan bentuk kredit atau pembiayaan lain guna untuk memperbaiki ekonomi masyarakat. Dalam fungsi lain Perbankan merupakan lembaga keuangan yang berpondasi dari kepercayaan masyarakat sebagai lembaga intermediasi atau perantara. Sebagai lembaga perantara keuangan perbankan memiliki potensi risiko yang vital dalam kelancaran perputaran perekonomian suatu negara. Maka diperlukan pengawasan bank dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Hal ini merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap kepentingan penyimpan uang atau deposan dan peminjam uang atau kreditur. Oleh sebab itu menyelidiki   faktor-faktor   yang menentukan kegagalan kegiatan pada kelembagaan BPRS dengan mengantisipasi terjadinya kebangkrutan yaitu dengan menggunakan analisis kecukupan modal, efisiensi pengawasan usaha pada pelaku UMKM.

Usaha Mikro dan Kecil Menengah

Dengan melihat perkembangan lembaga keuangan syariah ini diperkirakan dapat membantu perkembangan UMKM supaya masyarakat merdeka dalam perekonomiannya. Karena seperti yang kita ketahui sektor UMKM ini penting bagi perekonomian Indonesia yang mana di masa krisis, UMKM memiliki daya tahan dalam menghadapi krisis ekonomi. Prinsip-prinsip yang digunakan sebagai dasar bagi UMKM dalam menjalankan operasi bisnis berdasarkan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008, prinsip-prinsip tersebut meliputi kekeluargaan, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, ramah lingkungan, demokrasi ekonomi, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Kemudian tujuan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 No. 21 Tahun 2008 yaitu untuk mengembangkan dan memaksimalkan usahanya untuk membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang adil.

Peran BPRS Terhadap Pembiayaan UMKM

Dengan adanya produk pembiayaan bagi hasil yang ditawarkan oleh bank syariah dapat membantu pertumbuhan sektor UMKM untuk bekerja secara optimal. Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam hal mengembangkan UMKM pada masyarakat Indonesia sudah cukup baik. Dengan memberikan pembiayaan terhadap usaha-usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk membuka ataupun memajukan usahanya. Didukung dengan memberikan pinjaman kepada nasabah UMKM dengan persyaratan yang cukup mudah. Proses pencairannya tidak memakan waktu yang lama. Dalam hal pembiayaan murabahah, nasabah diberikan kebebasan untuk memanfaatkan dana yang disediakan oleh BPRS dengan kata lain nasabah memiliki hak untuk memilih barang dan kebutuhan demi kelancaran usahanya. Dalam permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam dana harus dilakukan analisa terlebih dahulu oleh pihak bank analisa pembiayaan yang dilakukan oleh BPRS yaitu menggunakan metode analisa 5 C, yang meliputi:

  • Character yaitu sifat atau kepribadian, dimana pihak bank tidak bisa hanya melihat dari bagaimana nasabah bersikap kepada pihak bank, tetapi harus mengidentifikasi minimal dari 3 sumber orang terdekat seperti tetangga nasabah. Hal tersebut dilakukan sebagai cara untuk meminimalisir kemungkinan pembiayaan terhadap orang yang beritikad buruk seperti berniat membobol bank, penipu, pemalas, pemabuk, pelaku kejahatan lainnya.
  •  Capacity yaitu kemampuan nasabah untuk membayar, hal ini dapat dipahami karena watak baik dari seseorang maka tidak dapat menjamin seseorang mampu berbisnis dengan baik.
  • Condition yaitu kondisi yang harus diamati bank yaitu bagaimana keadaan perekonomian yang akan mempengaruhi perkembangan bisnis calon nasabah, kondisi bisnis calon nasabah, kondisi pemasaran hasil usaha calon nasabah, serta prospek bisnis masa depan.
  • Capital yaitu modal, analisa modal diarahkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat keyakinan calon nasabah terhadap usahanya sendiri. Pihak bank sangat menghindari jika calon nasabah melakukan usaha dengan modal berbagi karena memiliki resiko yang tinggi.
  •  Colleteral yaitu jaminan, dimana jaminan tersebut harus dapat mengcover resiko bisnis dari calon nasabah. Jika calon nasabah telah melengkapi syarat dan ketentuan pembiayaan UMKM yang telah ditetapkan oleh pihak BPRS Puduarta Insani maka pelaksanaan pemberian pembiayaan akan segera dikeluarkan dengan cukup mudah, cepat dan sangat transparan sehingga memungkinkan pelaku usaha segera memperkuat modal bagi usahanya.

Tetapi disisi lain terdapat dua pendapat mengenai perintah pencatatan transaksi atau ikatan tanggungan antara pihak satu dengan pihak lain. Pertama, mewajibkan pencatatan transaksi utang-pitang, salam atau transaksi yang mengandung unsur tanggungan pihak satu dengan pihak lain. Ulama yang mewajibkan pencatatan yaitu Imam Rabi dan Imam Said Al Khudri, Imam Hasan dan Imam Syu'bi. (Bashri 2015) Berdasarkan keterangan tersebut untuk menjaga kegagalan dan kebangkrutan dari Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mengembangkan UMKM yaitu:

Analisis Kecukupan Modal Minimum

Kewajiban penyediaan modal minimum dalam bahasa inggris disebut CAR (capital adequacy ratio), faktor ini selalu di pandang sebagai masalah vital bagi lembaga keuangan. Ini didefinisikan sebagai persentase dari modal primer lembaga keuangan terhadap asetnya dan digunakan sebagai ukuran kekuatan dan stabilitas keuangannya (Asikhia, 2013).  Fungsi utama dari modal bank adalah untuk menyediakan sumber daya untuk menyerap kemungkinan kerugian di masa depan atas aset (Ahmad, 2011). Dalam menentukan tingkat modal yang perlu di amankan oleh lembaga pengambil simpanan, indikator makroekonomi, seperti inflasi pertumbuhan ekonomi dan tingakt lapangan kerja perlu di pertimbangkan karena indikator akan secara signifikan mempengaruhi proses manajemen resiko (Harley,2011). Hasil tersebut didukung oleh Adegbita (2010) yang menyatakan sepakat bahwa stabilitas makroekonomi bertindak sebagai faktor utama dalam kemantapan keuangan, itu adalah kunci untuk menjaga harga stabil dan memastikan defisit sektor publik marjinal dan utang luar negeri berkelanjutan. Asikha (2013) menunjukan bahwa kapitalisasi dan profitabilitas adalah indikator efesiensi manajemen resiko bank dan mengurangi kerugian yang tidak tercakup oleh pendapatan saat ini. Keuntungan atau pengambilan yang di hasilkan oleh bank menunjukan tingkat keamanan bank. Dengan demikian, profitabilitas memainkan peran utama dalam meyakinkan deposan untuk memasok dana dalam bentuk simpanan bank yang menguntungkan ketentuan.Selain itu, profitabilitas paling baik diwakili oleh ROA, karena menunjukan kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pengembalian portofolio aset. Studi ini menerapkan kerangka koreksi kesalahan dan mengungkapkan bahwa indikator ekonomi, seperti tingakt inflasi, nilai tukar rill, giro, jumlah uang beredar, ketidakstabilan politik dan pengembalian investasi adalah prediktor yang paling kuat tentang faktor penentu kecukupan modal di Nigeria. Selain itu, penelitian ini juga menentukan bahwa ada hubunga negatif antara inflasi dan basis modal bank karena inflasi mengikis modal bank di sebagian besar negara berkembang ekonomi, (Abba, 2013).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun