Aturan Ketuk Palu
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan jumlah ketukannya.
1. Satu Kali Ketukan
a. Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang
b. Mengesahkan keputusan poin perpoin (keputusan sementara);
c. Menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang;
d. Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
e. Memberi peringatan kepada peserta sidang.
2. Dua Kali Ketukan
a. Menskorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya
3. Tiga Kali Ketukan