Perusahaan Mitra
Dalam dunia Pinjaman Online kita sering mendengar istilah Pihak Ketiga sebenarnya siapa mereka? apa perannya untuk nasabah dan perusahaan Pinjol?, mereka pada dasarnya adalah pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam perjanjian pinjaman.Â
Namun mereka memiliki peran penting dalam proses penagihan dan penjamin, Pihak ketiga yang paling utama dalam transaksi antara peminjam dan pemberi dana adalah Debt Collector.Â
Mereka berasal dari perusahaan yang bermitra dengan penyedia Pinjaman Online, sesuai namanya tugas mereka adalah menagih pembayaran kepada peminjam.Â
Debt Collector memiliki wewenang menghubungi peminjam untuk menagih utang-utangnya, penagihan biasanya dilakukan melalui telepon, sms, WA, atau email.Â
Informasi kontak darurat yang dicantumkan nasabah ketika mendaftar untuk mengajukan pinjaman juga bisa diartikan sebagai Pihak Ketiga, mereka adalah orang-orang yang akan dihubungi Debt Collector ketika peminjam sulit dihubungi.Â
Benedict Jemima CP Jurnalis Poskota menjelaskan, pengguna Pinjaman Online pasti pernah mendapatkan sms tentang Pinjol yang akan mengalihkan ke Pihak ketiga untuk menagih.Â
Biasanya pesan seperti itu ditujukan kepada nasabah yang telah menunggak pembayaran, ini merupakan usaha pengalihan penagihan kepada perusahaan penyedia jasa Debt Collector.Â
Pesan-pesan seperti itu bertujuan agar nasabah panik dan segera membayar, ketika sudah bayar seseorang biasanya masih merasa khawatir dan cemas sampai menghubungi Customer Service.
Peran Mereka untuk Pinjol
Lalu apa fungsi dari pihak ketiga dari Pinjaman Online? Kenapa mereka harus dilibatkan? Singkatnya Pihak Ketiga khususnya Debt Collector, bertugas melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayar.Â
Dengan adanya Pihak Ketiga diharapakan dapat mengurangi beban kerja pemberi dana dalam hal penagihan, namun ada hal-hal penting yang harus dipahami bahwa pihak penagih atau Debt Collector harus memiliki izin resmi dari OJK.Â
Mereka juga wajib bekerja mematuhi peraturan yang berlaku, ketika melakukan penagihan mereka tidak boleh melanggar etika dan hukum.Â
Segala bentuk tindak kekerasan baik fisik maupun verbal, mengncam, dan menghina nasabah adalah pelanggaran, nasabah memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik selama penagihan.Â
Jika terjadi hal-hal seperti yang dijelaskan di atas nasabah dapat melaporkannya ke OJK, tidak dapat dipungkiri Pihak Ketiga memiliki peran penting dalam industri Pinjaman Online.Â
Willa Wahyuni Jurnalis Hukumonline menjelaskan OJK dengan tegas menyatakan bahwa penagihan, baik dilakukan langsung oleh peusahaan Pinjol maupun Pihak Ketiga harus mematuhi peraturan yang telah mereka tetapkan.Â
Secara umum OJK memiliki aturan mengenai etika dan tat cara penagihan, diantaranya adalah tidak boleh mengancam atau mempermalukan nasabah.Â
Kemudian tidak boleh menggunakan cara kekerasan baik fisik maupun verbal saat melakukan penagihan, dan tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan.Â
Debt Collector juga diwajibkan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan ketika melakukan penagihan, mulai dari kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan, dan bukti jaminan harta benda jika ada.
Â
Penagihan Tidak EtisÂ
Banyak kasus dimana Debt Collector Pinjol melakukan penagihan yang tidak sesuai dengan etika dan peraturan yang ditetapkan OJK, hal ini perlu diwaspadai beberapa pelangaran yang sering dilakukan Pihak Ketiga di antaranya adalah.Â
Ancaman dan tindakan kekerasan verbal maupun fisik, ini adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi seorang Debt Collector tidak boleh mengancam atau melakukan tindak kekerasan kepada penerima dana.Â
Aturan ini tercantum dalam POJK Pasal 7 Nomor 6 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.Â
Kemudian ada penghinaan atau pelecehan Debt Collector tidak boleh menghina, melecehkan, atau mempermalukan penerima dana baik secara langsung maupun tidak langsung.Â
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan Debt Collector tidak boleh melawan hukum dalam menjalankan tugasnya, menurutnya jika seorang penagih utang melakukan tugasnya dengan cara mempermalukan nasabah di depan umum.Â
Maka itu bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik, pasal yang dikenakan adalah 310 KUHP yang berbunyi.Â
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp4,5 juta."Â
Fitriyani Puspa Samodra Jurnalis Liputan6.com menjelaskan, jika Debt Collector melakukan tindak kekerasan kepada nasabah.Â
Maka bisa dijatuhi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman paling lama 3 tahun penjara atau denda paling banyak 4,5 juta Rupiah, lalu apabila kekerasan mengakibatkan luka parah hukuman bisa diperpanjang sampai 5 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H