Legal Rasa Ilegal
Idealnya Pinjol Legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka beroperasi di bawah kerangka hukum yang jelas dan memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen.Â
Namun dalam praktiknya seringkali kita mendengar kasus di mana pinjol legal, melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari OJK.Â
Mengapa hal ini bia terjadi? Pinjol baik yang legal maupun ilegal, memiliki target pendapatan tertentu, tekanan untuk mencapai target ini terkadang membuat Debt Collector melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum.Â
Meskipun OJK telah melakukan pengawasan, namun jumlah pinjol yang begitu banyak membuat pengawasan menjadi sulit.Â
Celah-celah pengawasan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, ini membuat reputasi perusahaan Pinjol itu sendiri tercoreng belum lagi mereka bisa terancam dicabut izinnya oleh OJK.Â
Mengutip dari Harian Singalang setidaknya ada 8 Pinjol legal yang seringkali melakukan sebar data, jika hal itu terjadi sebaiknya nasabah tidak usah membayar pinjaman tersebut karena sudah jelas itu melanggar peraturan OJK.Â
Pinjol legal rasa ilegal ini menyebar data dengan berbagai bentuk dan cara, ada yang menyebarkan foto selfie, foto ktp, atau rincian jumlah pinjaman.Â
Ada yang menyebarkannnya ke kontak darurat saja, ada yang ke seluruh nomor di kontak hp nasabah, atau menyebarkan melalui nomor telpon kantor yang dicantumakan oleh nasabah.Â
Perbuatan seperti ini bertujuan merusak reputasi dan mempermalukan nasabah karena banyak orang yang tahu tentang utang-utangnya, bahkan dapat membuat hubungan baik dengan keluarga atau teman nasabah menjadi rusak.
Apa yang Harus Dilakukan?