Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hati-Hati! Ini Pinjol Legal yang Berani Sebar Data Pribadi Nasabah

29 November 2024   16:05 Diperbarui: 29 November 2024   17:12 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi data pribadi nasabah Pinjol yang disebarkan lewat hp, tindakan yang jelas melanggar hukum (sumber: Grid.ID)

Legal Rasa Ilegal

Idealnya Pinjol Legal adalah perusahaan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka beroperasi di bawah kerangka hukum yang jelas dan memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen. 

Namun dalam praktiknya seringkali kita mendengar kasus di mana pinjol legal, melakukan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari OJK. 

Mengapa hal ini bia terjadi? Pinjol baik yang legal maupun ilegal, memiliki target pendapatan tertentu, tekanan untuk mencapai target ini terkadang membuat Debt Collector melakukan tindakan yang melanggar etika dan hukum. 

Meskipun OJK telah melakukan pengawasan, namun jumlah pinjol yang begitu banyak membuat pengawasan menjadi sulit. 

Celah-celah pengawasan inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, ini membuat reputasi perusahaan Pinjol itu sendiri tercoreng belum lagi mereka bisa terancam dicabut izinnya oleh OJK. 

Mengutip dari Harian Singalang setidaknya ada 8 Pinjol legal yang seringkali melakukan sebar data, jika hal itu terjadi sebaiknya nasabah tidak usah membayar pinjaman tersebut karena sudah jelas itu melanggar peraturan OJK. 

Pinjol legal rasa ilegal ini menyebar data dengan berbagai bentuk dan cara, ada yang menyebarkan foto selfie, foto ktp, atau rincian jumlah pinjaman. 

Ada yang menyebarkannnya ke kontak darurat saja, ada yang ke seluruh nomor di kontak hp nasabah, atau menyebarkan melalui nomor telpon kantor yang dicantumakan oleh nasabah. 

Perbuatan seperti ini bertujuan merusak reputasi dan mempermalukan nasabah karena banyak orang yang tahu tentang utang-utangnya, bahkan dapat membuat hubungan baik dengan keluarga atau teman nasabah menjadi rusak.

Apa yang Harus Dilakukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun