Dengan Resolusi 339 & 340, dunia internasional juga menyoroti perang ini negara-negara anggota Uni Eropa dan NATO juga ikut bersuara agar perang ini dihentikan.Â
Mengutip dari UNSCR (situs resmi Dewan Keamanan PBB) Resolusi ini berisi 3 poin, pertama menyerukan kepada semua pihak yang terlibat perang ini untuk mengentikan semua aktivitas militer.Â
Kedua menyerukan kepada semua pihak yang berkepentingan, untuk segera menerapkan kesepakatan gencata senjata sebagaimana yang tertulis di Resolusi Dewan Keamanan 242 (1967).Â
Ketiga memutuskan dengan segera dan bersamaan terkait gencatan senjata, perundingan antara antara pihak-pihak yang berkonflik untuk menciptakan perdamaian dan keputusan yang adil di Timur Tengah.
Resolusi ini disepakati oleh perwakilan Dewan Keamanan PBB dari 14 negara yakni:
- China
- Amerika
- Australia
- Inggris
- Austria
- Guinea
- Indonesia
- India
- Kenya
- Panama
- Peru
- Sudan
- Yugoslavia
- Perancis