Nama di atas ramai diperbincangkan publik setelah beritanya beredar luas dimana ia menggugat peraturan SIM (Surat Izin Mengemudi) ke MK, Arifin menuntut perubahan peraturan dalam UU Lalu Lintas tentang masa berlaku SIM dari 5 tahun menjadi seumur hidup.Â
Amal Nur Ngazis Jurnalis HarianHaluan.com menjelaskan, Arifin yang merupakan seorang Advokat memang sering berurusan dengan kasus seperti ini.Â
Dimana ia tidak segan menuntut suatu UU atau Penguasa yang dirasa tidak adil kepada rakyat, sebelumnya beliau pernah menggugat Bupati dan Ketua DPRD Madiun pada September 2019.Â
Sebagai kuasa hukum LSM Pentas Guguat Indonesia karena masalah terkait pajak parkir, dalam kasus itu Arifin menilai Bupati Madiun tidak melindungi hak-hak masyarakat.Â
Dimana mereka sudah membayar pajak parkir tapi juga harus membayar pajak kendaraan setiap tahun, ketua DPRD Madiun digugat karena menyetujui 2 Perda dari Bupati yang mewajibkan setiap orang, membayar pajak parkir dan kendaraan setiap tahun.Â
Sebagian masyararakat Madiun menganggap kedua peraturan tersebut memberatkan secara keuangan karena harus membayar 2 pajak sekaligus, namun akhirnya gugatan perkara pajak parkir tersebut dicabut oleh pengadilan.Â
Arifin juga pernah mengawal kasus polemik transparansi dana Covid 19, di kasus tersebut Arifin mendampingi LSM Pentas Gugat Indonesia yang menuntut DPRD Madiun, karena dinilai tidak terbuka terkait dana bantuan sosial selama pandemi dan penanganan kasus Covid 19 di Madiun.
Bagaimana dengan Negara Lain?
Setiap negara di dunia memiliki aturan yang berbeda terkait SIM untuk warganya dan pada umumnya memang SIM di negara-negara lain itu terbatas juga, jadi ada masa dimana SIM itu tidak berlaku lagi dan harus diperpanjang sama seperti di Indonesia.
 Hanya waktu atau masa berlakunya saja yang berbeda-beda, Jurnalis SindoNews.com Wahyu Sibarani menjelaskan bahwa kebanyakan negara-negara lain menetapkan peraturan masa berlaku SIM sampai 10 tahun, Berikut ini 3 diantaranya:
- Inggris: setiap 10 tahun sekali warga Negeri Britania Raya ini diharuskan memperpanjang masa berlaku SIMnya dan memasang foto yang berbeda, peraturan mengenai batasan pemberlakuan SIM di negara ini, adalah hingga pemiliknya berusia 70 tahun karena lewat dari uisa itu seseorang dianggap sudah terlalu tua, untuk berkendara di jalan raya.
- Amerika Serikat: khusus di negara bagian Arizona SIM berlaku hingga pemiliknya berusia 65 tahun, peraturan SIM di Negeri Paman Sam ini berbeda-beda karena seperti yang diketahui negara ini adalah negara federal. Mereka memiliki peraturan SIM yang kompleks dan tidak sama antara satu negara bagian dengan negara bagian lain, walaupun SIM berlaku sampai usia 65 tahun, pemilik tetap wajib memperbarui SIMnya dengan mengubah foto paling lambat 12 tahun sekali. Di negara-negara bagian lain pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap 5 tahun sekali, terhitung sejak SIM terbit sampai mereka berusia 65 tahun.
- Singapura: di negara yang memiliki julukan Negeri Singa ini SIM wajib diperbarui dan diperpanjang masa berlakunya setiap 3 tahun sekali, pemilik SIM dinyatakan sah memiliki izin mengemudi hingga berusia 65 tahun. Jadi kurang lebih mirip dengan Amerika hanya saja, jangka waktu berlakunya lebih pendek.
Tanggapan Polisi