Setuju atau Tidak?
Diketahui selama ini peraturan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia adalah berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang, namun beberapa minggu terakhir ini seorang Advokat asal Madiun bernama Arifin Purwanto ramai diperbincangkan publik.Â
Beliau mengusulkan agar peraturan tentang SIM ini diubah, dari yang awalnya hanya belaku 5 tahun menjadi berlaku seumur hidup seperti KTP.Â
Jurnalis DetikNews Danu Damarjati menjelaskan 'Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang', itu adalah bunyi dari UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2.Â
Pasal itulah yang dikritik oleh Arifin sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Kamis (11/5/2023), ia menilai perpanjangan SIM memunculkan ketidakpastian hukum karena nomor seri SIM yang selalu berubah.Â
Arifin menggugat pasal tersebut langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurutnya perpanjangan SIM setiap 5 tahun juga menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat, karena mereka diharsukan mengeluarkan biaya untuk memperpanjang SIM.Â
Selain itu proses perpanjangan SIM juga mengharuskan masyarakat untuk datang ke kantor Polisi, selain memunculkan ketidakpastian hukum perpanjangan SIM juga menurut Arifin tidak punya dasar hukum. Â
Teori dan penerapan ujian SIM juga dinilai tidak jelas dasar hukumnya, hasil evaluasi ujian SIM umumnya tidak diberitahukan kepada peserta.Â
Sehingga mereka tidak tahu dimana letak kesalahannya ketika mengerjakan ujian teori dan praktik perpanjangan SIM, peserta juga tidak diberikan materi pembelajaran terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal ujian.
Siapa Arifin Purwanto?