Mohon tunggu...
Zata Al Dzahabi
Zata Al Dzahabi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis & Konten Kreator Multi Talenta

Melihat berbagai peristiwa dari berbagai manusia dan berbagai sudut pandang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Sudah Sah, Cara Elit Memperkuat Kekuasaan

20 Desember 2022   19:07 Diperbarui: 20 Desember 2022   19:20 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image from: Merdeka.com

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dinilai masih memuat pasal-pasal kontroversi, pengesahan undang-undang ini dilakukan oleh Parlemen di tengah banyaknya masyarakat yang berunjuk rasa menolak RKUHP. 

Pada Selasa (06/12/2022) undang-undang ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-11, Ketua YLBHI Muhamad Isnur berpendapat RKUHP bisa mengancam kebebasan berdemokrasi. 

Melansir dari JawaPos.com Isnur mengaku pihaknya manemukan banyak pasal bermasalah, dalam RKUHP sejak 30 November 2022 lalu. 

Di depan Gedung DPR RI Jl. Gatot Subroto Jakarta Senin (05/12/2022) Isnur mengatakan RUU ini mengancam orang-orang yang bergerak untuk demonstrasi, orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan, dan orang-orang yang berbeda pandangan, ia juga mengatakan suasan negei ini seolah kembali ke otoritarian, dan demokrasi mengalami kemunduran (regresi). 

Dengan dalih semangat untuk melepaskan diri dari hukum Kolonial Belanda yang sudah lama diterapkan di Indonesia, Isnur menyatakan RKUHP ini justru kembali memuat pasal-pasal Kolonial. 

Pasal Kolonial tersebut berupa delik aduan namun bisa mengancam kebebasan berdemokrasi, yakni mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Isnur memaparkan "sekarang misalnya aparat sudah bereaksi ketika ada misalnya penghinaan kepada Presiden, ada fans, ada banyak followers, kemudian karena merasa terhina dia bergerak."

Menista atau memfitnah Kepala Negara, menyerang kehormatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk ke dalam Pasal 218 Penghinaan terhadap Presiden dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

Bahkan perwakilan PBB di Indonesia turut menyatakan prihatin terhadap pengesahan beberapa pasal dalam revisi KUHP, PBB mengaku khawatir pasal-pasal dalam KUHP yang direvisi, bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait dengan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Mengutip dari BBC News Indonesia prinsip hak asasi manusia diantaranya adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas privasi dan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, hak atas kesetaraan di depan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. 

Beberapa pasal dapat mengkriminalisasi karya juurnalistik dan melanggar kebebasan pers, pasal lainnya mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual. 

Kemudian beresiko mempengaruhi hak kesehatan seksual, reproduksi, hak privasi, memperparah kekerasan berdasarkan gender, orientasi seksual, dan identitas gender. 

PBB juga menyebut dalam keterangan pers Kamis (08/12/2022), pasal lainnya dapat membenarkan sikap sosial negatif kepada penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindak kekerasan, sehingga beresiko melanggar hak kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Keprihatinan PBB juga disuarakan oleh para pakar Hak Asasis Manusia PBB dalam suratnya yang dikirim ke pemerintah, kemudian PBB mendesak otoritas legislatif dan eksekutif untuk menyesuaikan hukum dalam negeri, dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia dan komitmen terhadap agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. 

Selain itu tindak kejahatan yang melibatkan kenakalan, seperti mencorat-coret di ruang publik hingga membuat kegaduhan di malam hari juga diatur dalam RKUHP terbaru ini. 

Melansir dari Suara Pemred dalam Pasal 331, dijelaskan bahwa pelaku kenakalan bisa dipidana dengan denda kategori II yakni paling banyak Rp 10 juta. 

Pasal 331 berbunyi "barang siapa di tempat umum melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang atau barang, yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan denda paling banyak kategori II." 

Kemudian RKUHP ini juga mengatur pidana bagi orang yang membuat bising di malam hari, ketentuan tersebut diatur dalam pasal  265, hukumannya sama dengan pidana kenakalan pasal ini berbunyi setiap orang yang menganggu ketenteraman lingkungan dengan:

  • Membuat hingar bingar atau berisik tetangga pada malam hari
  • Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu

Dipidana dengan denda paling banyak kategori II

Rancangan KUHP juga ada menyangkut larangan hubungan seks di luar nikah yang menjadi sorotan negara-negara lain di dunia, salah satunya adalah pemerintah Amerika Serikat yang menyoroti hukuman denda paling banyak Rp 10 juta, juga ancaman pidana penjara selama satu tahun untuk Perzinaan. 

Ned Price Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS menilai kondisi ini bisa berdampak negatif terhadap investasi dan warga AS di Indonesia, Price juga khawatir aturan ini berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan di Indonesia. 

Mengutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (07/12/2022) dikutip AFP Price menegaskan, pihaknya prihatin undang-undang ini dapat berdampak pada arus investasi perusahaan AS di Indonesia, belum lagi dampaknya terhadap warga AS yang sedang berkunjung atau tinggal di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun